Tersangka Dilimpahkan, Kejari Siak Tahan Direktur PT DSI dan Lepas Mantan Kadishutbun Siak Riau

Administrator - Rabu, 10 April 2019 - 14:06:55 wib
Tersangka Dilimpahkan, Kejari Siak Tahan Direktur PT DSI dan Lepas Mantan Kadishutbun Siak Riau
Ilustrasi. Tribunpekanbaru.com pic

Siak: Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi, sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/KPTS-II/1998, Selasa (9/4/2019) maghrib.

Sementara tersangka kedua, mantan Kepala Dinas Kehuatanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dilepas atau tidak ditahan.

Kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan Polda Riau ke Kejari Siak sekitar pukul 17.10 WIB. Kedua tersangka diterima oleh Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah.

Tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) masing-masing.

Berkas dan tersangka tahap II dari Polda Riau diperiksa di ruangan Kasi Pidum secara tertutup lebih kurang 2 jam.

Tersangka Suratno Konadi digiring melalui pintu belakang sebelum masuk ke mobil tahanan.

Saat itu, Suratno Konadi tampak lesu dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Ia dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Siak Sri Indrapura.


Sementara tersangka Teten Effendi keluar dari ruangan Kasi Pidum Kejari Siak sekitar pukul 18.35 WIB langsung masuk ke dalam mobilnya.

Kasi Intel Kejari Siak Beni Yarbert dan tim JPU Zikrullah dan Lina memberikan keterangan, pihaknya menerima tahap II terhadap perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi.

"Tadi tahap dua lancar, tidak ada kendala. Satu tersangka ditahan satu lagi tidak ditahan karena beberapa pertimbangan," kata Zikrullah, seperti sitat Tribunpekanbaru.com, Rabu (10/4/2019).

Ia menjelaskan, terdahap tersangka Suratno Konadi dan Teten Effendi didakwa dengan pasal 263 ayat 2 KUHpidana jo pasal 55 ayat ke 1 KUHpidana dengan ancaman 6 tahun penjara.


"Terhadap Suratno ditahan sampai 28 April 2019. Karena tersangka Suratno, sebagaimana kita ketahui dia tidak kooperatif saat penyidikan sehingga sempat ditetapkan DPO, dengan dasar 2 kali pemanggilan tidak hadir dengan berbagai macam alasan," kata dia.

Pihaknya sebagai jaksa peneliti menilai Suratno berpotensi tidak koperatif sehingga dikhawatirkan prosesnya terhambat. Karena itu, pihaknya memutuskan menahan anak pengusaha itu.

"Terhadap tersangka Teten tidak dilakukan penahanan, karena dia cukup kooperatif. Kemudian dia dijamin keluarganya yang juga PNS yang dapat kami yakini," kata dia.

Ia melanjutkan, bila suatu waktu Teten tidak kooperatif, Kejari Siak mempertimbangkan untuk menahannya.

Selama 20 hari ke depan pihaknya segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk disidangkan.


RRN/TP