Setelah 2 Bulan, Polres Meranti Riau Akhirnya Tetapkan Seorang Panitia Tersangka Kasus Lomba Mancing

Administrator - Kamis, 28 Maret 2019 - 16:20:43 wib
Setelah 2 Bulan, Polres Meranti Riau Akhirnya Tetapkan Seorang Panitia Tersangka Kasus Lomba Mancing
Fahri dengan ikan hasil tangkapannya dan simbolis kunci mobil yang diterima Fahri saat memenangkan perlombaan. Tribunpekanbaru.com pic

Meranti: Kasus Lomba Mancing Mania Nusantara 34, di Selat Air Hitam, perairan Selatpanjang, Kepulauan Meranti yang dilaksanakan sekitar dua bulan lalu mulai mengalami progres.

Hal ini setelah salah satu panitia acara sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus ini ditangani Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti sekitar dua bilan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH MH Kamis (28/3/2019) sebelumnya ada lima orang panitia yang diperiksa pihak kepolisian terkait kasus ini.


Adapun lima yang periksa tersebut adalah ketua panitia, wakil, Bendahara, panitia bagian laut, dan pengumpul uang pendaftaran.

Setelah melalui proses pemeriksaan polres Kepulauan Meranti akhirnya menetapkan satu orang tersangka.

"Kita sudah menetapkan panitia lomba mancing mania sebagai tersangka. Mengarahnya ke satu orang," kata La Ode, seperti sitat Tribunpekanbaru.com, Kamis (28/3/2019).

Walaupun demikian, Kapolres Kepulauan Meranti itu belum mau mengungkap identitas tersangka yang dimaksud.

Hal ini dimaksudkan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi kepada korban.

"Identitas tersangka tersebut belum bisa kita buka. Kita masih menunggu itikad baik untuk menemui korban," ungkap Kapolres.


Seperti diberitakan sebelumnya, pihak pelapor yang merupakan aparatur Desa Batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti membuat laporan pada tanggal 1 Februari 2019 lalu.

Korban yang bernama Fahri warga Desa Batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau hanya bisa pasrah ketika hadiah Mobil Toyota Agya warna Kuning yang disiapkan oleh Panitia lomba Mancing Mania Nusantara 34 Propinsi di Selat Air Hitam Kepulauan Meranti sebagai hadiah utama yang akan dimilikinya dinyatakan batal oleh pihak panitia.

Panitia mendiskualifikasi hasil pertandingannya setelah ada yang melaporkan ke panitia bahwa ikan yang didapat bukan hasil pancing, melainkan hasil jaring.

Walaupun saat itu Fahri sudah mengakui bahwa ikan itu didapat dengan cara dipancing yang disaksikan langsung oleh teman satu perahu bersamanya.

Bahkan Fahri juga sudah diangkat sumpah oleh panitia di depan khalayak ramai ketika akan menerima hadiah untuk memastikan tentang kebenaran pemenang hasil lomba pancing saat itu.


RRN/TP