Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka opsi untuk melakukan audit investigatif lanjutan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dan kondisi keuangan yang terus defisit.
"Bisa dilakukan (audit investigatif) kalau ada indikasi kerugian negara atau indikasi hal-hal terkait fraud yang membutuhkan investigasi pasti kami lakukan investigasi," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di sela Seminar Bersama ASEAN- ASEAN Supreme Audit Institution (ASEANSAI) - ASEAN Inter-Parliementary Assemby (AIPA) di Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (26/2).
Moermahadi mengungkapkan BPK secara rutin telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan BPJS Kesehatan. Sejauh ini, belum ada keputusan untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu maupun investigatif. Namun, BPK akan terus mencermati hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Pertama, pasti biasanya cuma laporan keuangan, kinerja atau dengan tujuan tertentu dulu. Kami tidak bisa ujug-ujug langsung masuk ke sana (audit investigatif)," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, BPK memang secara rutin melakukan pemeriksaan pada BPJS Kesehatan selaku badan layanan milik pemerintah.
Pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017, misalnya, BPK menyimpulkan BPJS Kesehatan belum optimal bekerja sama dengan apotek untuk menjamin pemenuhan obat pasien rujuk balik.
Selain itu, BPK juga menilai pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional belum efektif seperti yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, RS Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSUPN-CM), RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Badan POM, pemda, dan BPJS Kesehatan.
RRN/CNNI