Baru 17 Pertanyaan, Pemeriksaan Jokdri Dilanjutkan Kamis

Administrator - Selasa, 19 Februari 2019 - 15:29:29 wib
Baru 17 Pertanyaan, Pemeriksaan Jokdri Dilanjutkan Kamis
Joko Driyono akan kembali diperiksa Kamis (21/2). cnni pic

Jakarta: Pemeriksaan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan dilanjutkan pada 21 Februari mendatang setelah Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum selesai mengajukan pernyataan pada pemeriksaan pertama.

Joko Driyono menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama hampir 20 jam sepanjang Senin (18/2) siang hingga Selasa (19/2) pagi. Pria yang akrab disapa Jokdri itu diperiksa sebagai tersangka perusakan garis polisi dan pencurian barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Joko masih akan diperiksa Kamis (21/2) karena pihak Satgas Anti Mafia Bola belum selesai mengajukan pertanyaan. Dari 32 pertanyaan yang direncankan, pihak Satgas baru mengajukan 17 pertanyaan kepada Joko.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang dimulai sekitar jam 11.00 siang. Yang di dalam rencana penyidikan ada 32 pertanyaan. Jadi setelah berjalannya waktu penyidikan baru sampai pertanyaan ke-17 ditutup," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (19/2/2019) siang.

"Itu jam 03.30 (Selasa dini hari) karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu terus kemudian akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari jam 10.00 di Polda Metro Jaya," sambung Argo.

Lebih lanjut Argo mengatakan belum selesainya pertanyaan yang diajukan Satgas Anti Mafia Bola menjadi alasan kenapa belum dilakukan penahanan terhadap Joko.

"Pertanyaannya belum selesai semua dijawab. Dari rencana pertanyaan 32 dan itu pun nanti tergantung daripada jawaban daripada Pak JD. Nanti bisa bertambah juga [pertanyaannya], tergantung dari jawaban jawaban Pak JD itu," ucap Argo.

Sementara itu Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penahanan Joko menjadi wewenang penyidik.

"Itu [penahanan Joko] kewenangan penyidik, penyidik yang paling menentukan itu dengan menggunakan mekanisme gelar perkara," ujar Dedi.


RRN/CNNI