Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban telah ditetapkan sebagai buron. Tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK terus melakukan penyisiran terkait posisi Ferry Suando Tanuray Kaban," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, mengutip medcom.id Selasa, 27 November 2018.
Lembaga Antirasuah mengingatkan Ferry segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. Jika tidak, kata Febri, pihaknya tidak segan menuntut hukuman berat terhadap Ferry.
"Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
Febri juga mengultimatum kepada siapapun untuk tidak menyembunyikan informasi keberadaan Ferry. Bagi pihak manapun yang mendapat informasi soal Ferry segera melapor ke KPK.
"Ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," ucap Febri.
Febri menilai upaya pelarian diri Ferry akan berakhir sia-sia. KPK tidak akan berhenti mencari keberadaan legislator Sumut tersebut.
"Sehingga kami ingatkan kembali agar yang bersangkuta koperatif dan menyerahkan diri pada KPK," pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta per orang.
Ke-38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Lalu, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, dan Syafrida Fitrie.
Selanjutnya, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring. Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi.
Ada juga Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
FZN/medcom.id