Jakarta: Pemerintah sedang merumuskan kembali formulasi harga untuk bahan bakar minyak (BBM) penugasan jenis premium. Perumusan formulasi atas inisiatif pemerintah ini dilakukan bersama PT Pertamina (Persero).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar akan merevisi formula sebelumnya. Hal ini karena formula yang dipakai sudah tidak relevan dengan struktur biaya saat ini. Struktur biaya dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk pergerakan harga minyak dunia, serta pergerakan nilai tukar.
"Lagi dibuat formulanya, lagi direvisi. Disesuaikan dengan cost structure," kata Arcandra usai rapat bersama Pertamina di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari medcom.id Kamis, 22 November 2018.
Penyesuaian tersebut ditujukan untuk membuat harga lebih adil dari yang berlaku saat ini. Namun demikian Arcandra belum mau berbicara lebih jauh perihal rumusan tersebut.
Lebih jauh ia menambahkan nantinya hasil dari formulasi yang dirumuskan oleh Kementerian ESDM akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan.
"Kementerian ESDM Menteri bikin surat ke Kemenkeu bahwa begini begini (formulanya)," ujar dia.
Sebagai informasi Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.
Di pasal 14 ayat sembilan dikatakan bahwa Menteri dapat menetapkan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan berbeda dengan perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan antara lain:
a. Kemampuan keuangan negara.
b. Kemampuan daya beli masyarakat.
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Di ayat 10 disebut Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM khusus penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian, dalam hal terdapat perubahan harga.
Saw/medcom.id