Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyidik dugaan kasus korupsi dalam pembangunan PLTU Riau-1. Dalam proses penyidikan tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka.
Salah satunya, Johannes Budisutrisno Kotjo. Johanes diduga telah memberikan suap senilai Rp4,8 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai imbalan atas jasanya dalam memuluskan penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Di kancah bisnis, Johanes B Kotjo bukan orang baru. Dirangkum dari berbagai sumber, pria kelahiran Semarang 10 Juni 1951 tersebut merupakan bos perusahaan tekstil Apac Group.
Johannes juga diketahui menjadi pemegang saham Blackgold Resources Limited yang bergerak di bidang energi. Di era 1990- an, Johannes pernah diketahui menjalin hubungan bisnis dengan anak mantan Presiden Soeharto Bambang Trihatmojo.
Namanya pernah masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia tahun 2016 versi Majalah Globe Asia.
Total kekayaan Johannes saat itu ditaksir mencapai US$267 juta.
Sebelum tersangkut kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1, Johannes pernah tersangkut kasus penggelapan dan penipuan pengambilalihan PT Kanindotex milik Robby Tjahjadi pada 2001 lalu.
Ia diduga memanipulasi dana sebesar US$70 juta dalam kasus pengambilalihan tersebut. Penipuan tersebut bermula 1995 lalu. Saat itu konsorsium perusahaan Johannes berniat mengambil alih Kanindotex yang tengah terlilit hutang Rp936 miliar.
Agar pengambilalihan lancar, konsorsium perusahaannya berjanji menyuntik dana segar Rp539 miliar sebagai modal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan Rp170 miliar untuk modal kerja.
Tapi, suntikan tersebut tidak dilakukan. Johannes hanya menyetor Rp150 miliar yang bersumber dari dana Kanindotex sendiri. Atas kasus tersebut, Polri menetapkan Johannes sebagai tersangka. Maret 2001 lalu Polri menjebloskan dia ke penjara.
agt/cnni