Tuntutan untuk Novanto

Administrator - Senin, 02 April 2018 - 23:16:27 wib
Tuntutan untuk Novanto
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Sedangkan keponakan Setnov, Irvanto menyalurkan uang US$ 3,5 juta. ANT/Ntc

Ada tiga tujuan yang perlu diperhatikan dalam proses penegakan hukum. Ketiga tujuan itu ialah  kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan.

 

Kita bisa menimbang-nimbang apakah tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto sudah mengarah ke ketiga tujuan tersebut. Memang ketiga tujuan itu baru telihat, apakah tercapai atau tidak, ketika hakim mengambil keputusan. Akan tetapi, putusan atau vonis hakim pasti didasarkan pada tuntutan jaksa.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, Jaksa Abdul Basir menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut Novanto dicabut hak politiknya selama lima tahun.

 

Jaksa penuntut umum mengungkapkan Novanto tidak kooperatif, telah menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun, serta mengakibatkan terhambatnya hak konstitusional rakyat untuk memperoleh KTP elektronik. Itu semua menjadi hal-hal yang memberatkan sehingga jaksa mengajukan tuntutan seperti itu.

 

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Novanto, yakni tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

 

Kepastian hukum menjadi hak terdakwa.  Kepastian hukum bertujuan menghindari kesewenang-wenangan penegak hukum. Bila terdakwa menilai ada kesewenamg-wenangan penegak hukum, ia bisa mengajukan praperadilan atau banding atau peninjauan kembali.

 

Dalam kasus Novanto, kepastian hukum baru terlihat ketika hakim menjatuhkan vonis. Bila Novanto mengajukan banding atau PK, itu artinya dia menilai ada kesewenang-wenangan hakim. Pengadilan yang lebih tinggi kelak akan menerbitkan kepastian hukum.

 

Tujuan keadilan kira-kira bermakna apakah tuntutan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan perbuatannya dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan itu.

 

Bila melihat kerugian serta dampak yang ditimbulkan perbuatan Novanto, mungkin ada yang berpendapat, mantan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar itu semestinya dituntut hukuman sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

 

Akan tetapi, mungkin ada yang berpendapat, tuntutan 16 tahun penjara cukup adil karena ditambah tuntutan denda dan, yang lebih penting, tuntutan pencabutan hak politik. Bagi seorang politikus, pencabutan hal politik boleh jadi berarti tercerabutnya kehidupan. Belum lagi, Novanto juga dituntut untuk membayar uang pengganti US$7,4 juta.

 

Bagaimanapun, jaksa telah menyampaikan tuntutannya. Tinggal lagi bagaimana hakim kelak menjatuhkan vonis. Hakim mesti menjatuhkan vonis seadil-adilnya. Bagi publik, keadilan itu ada jika hakim memvonis sekurang-kurangnya sama dengan tuntutan jaksa. Tanpa keadilan, tujuan kemanfataan, yakni hadirnya efek jera, tidak akan tercapai.

 

Keadilan adalah kunci. Selain akan menghadirkan manfaat berupa efek jera, keputusan yang adil akan mendatangkan kepastian hukum. Terdakwa atau terpidana yang diperlakukan adil akan merasakan kepastian hukum. Dia tidak mengambil upaya hukum lebih tinggi, apakah banding atau peninjauan kembali.

 

Di luar itu, prinsip hukum yang juga sangat penting ialah equality before the law, persamaan di muka hukum. Terus terang, kita merasakan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam kasus korupsi KTP-e masih jauh panggang dari api. Banyak hal atau pelaku yang belum terungkap.

 

Kita merasakan banyak kepentingan yang bermain dalam perkara korupsi KTP-e ini. Ketegaran dan ketegasan KPK sangat diperlukan untuk menepis berbagai kepentingan tersebut supaya perkara yang telah memakan waktu terlalu lama ini segera tuntas.

 

Mtvn