Sejumlah Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap

Administrator - Sabtu, 10 Maret 2018 - 22:13:07 wib
Sejumlah Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Sigid Kurniawan/mtvn.

Jakarta: Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ramai-ramai mengembalikan uang yang diduga berasal dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga terkait kasus suap pembahasan APBD Sumut yang membawa Gatot menjadi terpidana.

 

"Ketika Tim berada di Medan saat itu, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan anggota DPRD. Saat dilakukan proses penyelidikan ada beberapa pihak yang mengembalikan uang yang diduga hasil suap," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Maret 2018 kemarin.

 

Namun, Febri tak menyebut nama-nama anggota legislatif yang mengembalikan uang tersebut. Ia hanya menjelaskan saat ini hasil pemeriksaan para saksi khususnya anggota DPRD Sumut terkait penyelidikan baru suap APBD Sumut tengah dianalisis untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

"Serta memberikan rekomendasi penanganan. Kalau sudah jelas hasilnya maka akan kita ungkap ke publik dan siapa saja yang menjadi tersangka," ujar Febri.

 

KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Pujo Nugroho. Penyelidikan baru merupakan pengembangan kasus suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014.

 

Sebanyak 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 telah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus itu. Mereka diduga kuat kecipratan hadiah dari mantan orang nomor satu di Sumut tersebut.

 

KPK sudah menjebloskan Gatot, sejumlah pimpinan DPRD, serta pimpinan fraksi di DPRD Sumut ke penjara. Anggota legislatif itu terbukti menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013.

 

Bahkan, anggota DPRD Sumut itu juga diduga menerima uang terkait pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.

 

Oje/Mtvn