Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 akan mengubah aturan satu pilar dalam industri perbankan menjadi tiga pilar. Yaitu, pertama, meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, stabilisasi sistem keuangan yang terjaga sebagai landasan pembangunan berkelanjutan dan ketiga, sektor jasa keuangan harus mewujudkan kemandirian finansial masyarakat dan mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.
Saat ini, OJK masih mengimplementasikan kebijakan satu pilar yang mengarah pada stabilitas sistem keuangan dengan kelonggaran dalam bentuk restrukturisasi kredit.
Anggota sekaligus Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, hal ini dilakukan untuk menstimulus industri perbankan, sekaligus memperbarui aturan satu pilar yang memang berakhir pada Agustus ini, sejak diterapkan oleh Ketua DK OJK sebelumnya, Muliaman D Hadad.
"Segera keluar itu, segera diputuskan. Paling akhir kan tanggal 24 Agustus (Kamis besok)," ujar Heru kepada awak media di Mahkamah Agung (MA), Selasa (22/8).
Menurut Heru, perubahan kebijakan ini diambil lantaran satu pilar tak banyak memberi dampak pada industri perbankan. Selain itu, kebijakan tiga pilar dianggap lebih pruden bagi industri dan nasabah. Khususnya bagi industri, OJK ingin perbankan turut mandiri dalam bertumbuh.
Perubahan kebijakan dipastikan tidak akan mengganggu industri karena kondisi perbankan yang cukup baik saat ini. Hal ini tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang berkisar 22 persen, sehingga tak perlu lagi stimulus dari OJK.
"Kalau dilihat, dampaknya tidak ada yang menakutkan, CAR masih 22 persen. Kondisinya memang normal kan dan tidak ada masalah, ya sudah (cabut saja). Kalau tidak ada dampaknya untuk apa?" kata Heru.
Bahkan, dampaknya diperkirakan juga tak buruk bagi perbankan bermodal kecil yang masuk dalam kategori BUKU 1 dan 2. Namun demikian, surat pernyataan resmi masih disiapkan.
Pertimbangkan Kebijakan Lain
Selain akan mengubah kebijakan satu pilar menjadi tiga pilar, Heru bilang, kebijakan lain masih dipertimbangkan dengan melihat kondisi masing-masing perbankan.
Jika suatu perbankan dianggap masih kuat berdiri dan dapat memberi dampak pada perekonomian, OJK menyatakan siap mendukung. Namun, bila tidak, bisa saja digabung oleh OJK agar lebih kuat.
"Assessment satu per satu. Yang penting, perbankan kami jadi kuat dan punya kontribusi. Nanti kami lihat satu-satu. Beri saya waktu tiga bulan, ini baru satu bulan," tutur dia.
Adapun pertimbangan kekuatan perbankan merujuk pada CAR, posisi keuangan atau likuiditas, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) hingga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
cnni/bir