Ekonomi Lesu, Indef Sebut Gaji Presiden Belum Pantas Naik

Administrator - Jumat, 30 Juni 2017 - 16:13:46 wib
Ekonomi Lesu, Indef Sebut Gaji Presiden Belum Pantas Naik
Layaknya menaikkan gaji seorang karyawan, menaikkan gaji seorang presiden disebut Indef harus melalui tahapan dan evaluasi sejumlah indikator kerja yang sebelumnya telah ditetapkan. Cnni Pic

Jakarta: Beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji hingga 100 persen yang tidak pernah terjadi sejak tahun 2001. Menanggapi hal tersebut, Istana Kepresidenan pun sempat mengeluarkan bantahan atas kabar tersebut.

Gaji Presiden Jokowi saat ini masih mengacu Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 di UU itu menyatakan, gaji pokok Presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa pejabat negara yang menerima gaji terbesar adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA dengan nilai Rp 5,040 juta per bulan. Dengan kata lain, nilai gaji Presiden Jokowi adalah 6 kali Rp 5,040 juta yakni Rp 30,240 juta per bulan.

Angka tersebut belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima Presiden Jokowi. Apabila mengikutkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, maka tunjangan untuk Presiden adalah Rp 32,5 juta. Ditotal dengan gaji pokok, didapatlah penghasilan sebesar Rp 62,740 juta per bulan.

Namun, apakah perlu pemerintah melakukan evaluasi gaji Presiden setelah 16 tahun tidak mengalami kenaikan?

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati evaluasi gaji presiden dan wakilnya harus disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara dan pemerintahan, Jokowi bertanggungjawab membuat desain kebijakan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Tingkat kesejahteraan akan meningkat apabila kinerja aparat negara termasuk Presiden dan para pembantunya juga meningkat.

"Otomatis kalau kinerjanya membaik dengan sendirinya pasti standar remunerasi pegawai tingkat rendah hingga presiden pasti akan menyesuaikan," ujar Enny, Kamis (29/6).

Layaknya menaikkan gaji seorang karyawan, menaikkan gaji seorang presiden juga harus melalui tahapan dan evaluasi sejumlah indikator kerja yang sebelumnya telah ditetapkan. Adapun indikator yang dipakai yakni stabilitas sosial, politik, keamanan, serta ekonomi.

Enny menjabarkan, dari aspek sosial, politik, dan keamanan, Jokowi dinilai mampu mengendalikan beberapa gejolak yang sempat terjadi dan menimbulkan kegaduhan. Namun, Eny menilai Jokowi belum berhasil mewujudkan kestabilan ekonomi.

"Yang paling menjadi catatan adalah ekonomi. Saat ini ekonomi kita sedang lampu kuning, bahkan menurut saya sudah mendekati merah, karena persoalan paling krusial dan fundamental adalah kehidupan masyarakat," ujar Enny.

Enny menilai saat ini daya beli masyarakat mengalami penurunan. Selain itu, angka pengangguran dan kesenjangan ekonomi juga masih menjadi batu sandungan perekonomian Indonesia. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2017 sebanyak 5,33 juta orang, sedangkan tingkat ketimpangan ekonomi mencapai 0,394 poin per akhir September 2016.

"Tingkat pengangguran dan kesenjangan ini menjadi sumbu masalah negara yang siap meledak sewaktu-waktu. Jika ini tidak diperhatikan, maka akan berbahaya sekali," ujar Enny.

Evaluasi kenaikan gaji pejabat negara, menurut Enny, juga harus memperhatikan kemampuan fiskal yang dimiliki negara. Saat ini, Indonesia tengah dihadapkan oleh potensi defisit anggaran mencapai Rp330 triliun akibat target penerimaan negara yang tidak tercapai. Kenaikan gaji aparatur negara saat ini pun dinilai dapat memperparah defisit anggaran yang telah membengkak.

"Presiden itu kan aparatur negara, konsekuensinya kalau ingin menaikkan gaji presiden maka semua aparatur juga harus mengalami penyesuaian, karena nanti jadinya tidak adil kalau hanya menaikkan satu elit," ujar Enny.

Wacana kenaikan gaji pejabat negara sebelumnya pernah bergaung tahun 2015 lalu. Beberapa alasan disampaikan pemerintah untuk meyakinkan berbagai pihak jika kenaikan itu pantas dilakukan. Salah satunya diungkapkan Menteri Keuangan saat ini, Bambang Brodjonegoro yang menyebut perekonomian Indonesia kian membaik sehingga gaji dan tunjangan memang perlu dinaikan.

cnni/agi/rrn