Pekanbaru: Dengar Pendapat Komisi D DPRD Provinsi Riau dengan PT. Chevron Pacific Indonesia, Senin (19/6/2017).
Rapat yang diselengarakan di ruang rapat Komisi D DPRD Provinsi Riau ini dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau, Hardianto, dan didampingi oleh Anggota Komisi D DPRD Provinsi Riau lainnya.
Rapat ini membahas tentang tata kelola PT. Chevron untuk penanganan limbah berbahaya dan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) mengingat kontrak PT. Chevron di Provinsi Riau yang mendekati akhir kontrak.
Masih belum adanya lahan untuk pengolahan limbah tersebut di Provinsi Riau, oleh sebab itu PT. Chevron melakukan pengolahan limbah kepada pihak di luar Provinsi Riau, namun imbasnya biaya transportasi yang cukup mahal membuat hal ini menjadi kurang efisien untuk terus dilakukan.
Alternatifnya yaitu Landfill, yakni sistem penanganan limbah berbahaya dan TTM dengan cara ditimbus ke dalam tanah dan dilapisi oleh lapisan yang mampu mengedapkan kontaminan, agar tidak mempengaruhi lingkungan luar.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau, Hardianto, menegaskan bahwa pengolahan ini haruslah benar-benar bersih agar tidak mempengaruhi lingkungan hidup, tentunya penanganan ini jangan hanya bersifat sementara.
“Kita ingin hal ini ditangani dengan baik untuk jangka panjang, karena seiring berkembanganya waktu bisa jadi lahan tempat pengolahan tersebut menjadi tempat pemukiman penduduk”, tegasnya.
Rilis/Humas DPRD Provinsi Riau