Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi akan mengejar pembayaran pajak seluruh perusahaan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Hal ini dilakukan usai mendapatkan kesepakatan pembayaran pajak dari perusahaan konten internet raksasa asal Amerika Serikat, Google Pasific Pte Ltd.
"Pokoknya semua tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia," ucap Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa malam (13/6).
Menurut Ken, seperti halnya yang telah diterapkan pemerintah kepada Google, DJP akan memungut pajak dari perusahaan BUT tersebut sesuai dengan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016.
Kendati begitu, sesuai dengan cara menghitung pajak di Indonesia, pemerintah akan memberlakukan penghitungan sendiri (self assessment) terhadap pajak yang hendak dibayarkan perusahaan berbentuk BUT tersebut.
"Self assessment diberlakukan, ya semuanya sama (berdasarkan self assessment masing-masing)," imbuh Ken.
Ketika dikonfirmasi, perusahaan BUT mana yang akan dikejar lebih dulu pajaknya oleh DJP, Ken belum ingin buka suara. Ia hanya menyebutkan, ingin mengejar semuanya agar tunduk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Google telah menyepakti pembayaran pajak kepada pemerintah Indonesia karena turut beroperasi di Tanah Air.
Hanya saja, Sri Mulyani enggan menyebut seperti apa pembayaran pajak Google tersebut, entah berdasarkan self assessment Google atau perhitungan DJP. Menurut perhitungan DJP, disinyalir tunggakan pajak Google cukup besar, mencapai Rp1 triliun saja untuk SPT 2015.
Besaran pajak yang perlu dibayarkan Google memang sempat diributkan oleh kedua pihak, sehingga proses penagihan pajak kepada Google sempat berjalan alot sejak akhir tahun lalu dan baru rampung April tahun ini.
Bersamaan dengan kesepakatan pembayaran pajak Google, DJP juga akan memeriksa dan menghitung rekam pajak Google selama lima tahun ke belakang.
Cnni/bir/Zet