Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menelurkan dua aturan main turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Adapun, beleid yang akan dirilis OJK berupa Peraturan OJK (POJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, POJK yang akan terbit tersebut memiliki substansi aturan teknis pelaksanaan pelaporan dari industri keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tak cuma itu, POJK terkait sekaligus merevisi aturan sejenis yang dinilai sudah tidak relevan dengan hadirnya Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 tersebut.
"POJK itu juga dengan lahirnya Perppu ada yang sudah tidak cocok lagi. Jadi, kami akan mengkaji ulang juga," ujar Muliaman di Kementerian Keuangan, Kamis (18/5).
Dalam peraturan sebelumnya, DJP harus menjalin komunikasi dengan OJK sebelum melakukan pembukaan data rekening nasabah yang ditembuskan langsung ke Menteri Keuangan. Kini, perbankan dapat langsung melapor ke otoritas pajak tanpa harus melapor ke OJK.
"Jadi, langsung minta ke perbankan, tapi dia tidak boleh jalan sendiri cari-cari data. Dia harus minta dulu ke bank," tegas Muliaman.
Laporan elektronik
Dalam rangka penyampaian laporan, lembaga jasa keuangan juga wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan sejalan dengan perjanjian internasional di bidang perpajakan melalui sistem elektronik.
Lembaga jasa keuangan juga tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak diperiksa rekeningnya.
Perppu ini juga mengatur lembaga jasa keuangan yang memperoleh dokumentasi dalam bahasa selain bahasa Indonesia untuk memberikan terjemahan dokumentasi yang dimaksud ke dalam bahasa Indonesia jika diminta dan diperlukan otoritas pajak.
Cnni/bir/RRN/Indah