RADARRIAUNET.COM: Pansus DPRD Riau tentang RTRW mencatat sedikitnya 181 ribu hektare lahan milik perusahaan di Riau tidak mengantongi izin. Jumlah tersebut dimiliki oleh 30-an perusahaan.
Pansus DPRD Riau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau sebut, dari 2,7 juta hektar RTRW Riau yang diusulkan sebelumnya oleh pemerintah Provinsi Riau, 181 ribu hektar merupakan milik perusahaan yang tidak memiliki izin.
"Ada sekitar 181 ribu hektare milik 30 an perusahaan besar di Riau yang tidak memiliki izin, itu sudah kita keluarkan, itu tak bisa diputuskan," kata Asri Auzar, Ketua Pansus usai menerima kunjungan LSM Pijar Melayu, Senin (21/11/16).
Saat ini pihaknya terus memperjuangkan RTRW Riau yang sebelumnya sudah di SK kan Kementerian LHK seluas 1,6 juta hektar. Ia pun berharap, ada penambahan dari angka 1,6 juta yang dimaksud.
"Jika nanti hasilnya tetap akan dikeluarkan berdasarkan SK Kementerian LHK, maka sisanya akan diholding zone kan, itu juga sudah disepakati pihak kementerian. Misalnya untuk fasilitas umum, jalan, 141 desa, fasilitas sosial dan lainnya," ungkap politisi Demokrat ini.
Lebih lanjut ia menyebut, sebelum RTRW Riau di Perda kan, pihaknya terlebih dahulu akan meminta masukan dari Lembaga Adat Melayu atau LAM Riau. Hal ini demi penyempurnaan Perda RTRW Riau nantinya.
"Kita akan ke kementerian terlebih dahulu, kemudian selanjutnya baru kita akan ke LAM Riau," tutup politisi Rokan Hilir ini.
Rtc/rrn