Hadiri Sidang Perdana, Seratusan Warga Rohul Berharap Suparman Tetap Bupati

Administrator - Rabu, 26 Oktober 2016 - 09:58:44 wib
Hadiri Sidang Perdana, Seratusan Warga Rohul Berharap Suparman Tetap Bupati
Seratusan warga Rohul menghadiri sidang perdana bupati nonaktif Suparman. rtc
RADARRIAUNET.COM - Kendati hanya beberapa bulan menjabat sebagai bupati di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Namun, kharisma Suparman, yang tersandung perkara korupsi suap penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau, masih dirasakan oleh masyarakat Rohul.
 
Bahkan para simpatisan ini, masih berharap Suparman untuk memimpin Rohul. Karena mereka tak yakin, jika Suparman turut terlibat dalam perkara suap ini.
 
Hal itu diungkapkan Martowi, salah seorang warga Rohul dan juga simpatisan Suparman, saat menyaksikan jalannya persidangan pertama Suparman dan Johar Firdaus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/10/16) pagi.
 
"Keadatangan kita kesini (pengadilan-red), untuk memberi dukungan moril kepada beliau. Sebab, kita yakin Suparman tidak bersalah, dan kami berharap agar beliau bisa kembali memimpin Rohul," ucap Martowi.
 
Kedatangan Martowi beserta seratusan warga Rohul di pengadilan tipikor tersebut, disambut baik oleh pihak keluarga dan Suparman sendiri. Saat Suparman yang juga mantan Ketua DPRD Riau itu digiring ke sel titipan PN Pekanbaru.
 
Seperti diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, dua mantan ketua DPRD Riau ini. Dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepersidangan atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
 
Perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya Kirjauhari, Riki Hariansyah dan anggota DPRD Riau lainnya. 
 
Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD. 
 
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
 
Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas. 
 
Keingingan Banggar tersebut, terdakwa Suparman (Wakil Ketua DPRD Riau) menyampaikan kepada Johar Firdaus, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.
 
Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar. 
 
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
 
Setelah uang diterima dan dibagi bagikan. Para rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya. Tim banggar mensahkan rancangan anggaran tersebut. 
 
Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar, dan keduanya pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
 
rtc/radarriaunet.com