RADARRIAUNET.COM - Aherson, mantan Ketua Pansus Tata Tertib atau Tatib Khusus Wakil Gubernur Riau akui, dalam draf awal Pansus, sempat dicantumkan bahwa seorang calon wakil gubernur mesti asli Riau dengan dibuktikan KTP Riau.
"Memang awal pembahasan, dalam draf kita cantumkan seorang calon wakil gubernur mesti berdomisili atau berasal dari Riau dengan dibuktikan KTP sang calon," kata Aherson kepada awak media Senin (17/10/16).
Namun, setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Kemendagri, hal itu ternyata sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang isinya, seorang calon kepala maupun wakil kepala daerah tidak mesti berasal dari daerah setempat.
"Karena bertentangan dengan peraturan, makanya kita cantumkan saja kearifan lokal. Seorang calon wakil harus mengerti dengan kearifan lokal, budaya dan masyarakat Riau dalam hal ini," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kearifan lokal ini nantinya akan menjadi salah satu poin yang akan diuji oleh panitia pemilihan. Jika seorang calon tidak mengerti dengan Riau, maka ia menyarankan agar tidak mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.
"Nanti panitia pemilihan akan mengatur tekhnis pemilihan. Termasuk menguji kearifan lokal seorang calon wakil gubernur," tutup politisi Demokrat ini.
rtc/fn/radarriaunet.com