RADARRIAUNET.COM - Pemerintah sedang menyiapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, mudah membeli rumah. Undang-undang (UU) Tapera sudah disahkan Februari tahun ini, dan mulai berlaku 2018 nanti.
Namun, program seperti ini sebenarnya sudah berjalan di beberapa negara. Salah satunya Singapura yang menyelenggarakan program Tapera sejak 1950.
"Tapera kita tertinggal dengan Singapura yang sudah menerapkan sejak tahun 1950, china tahun 1970, Amerika Latin tahun 1990. Tahun 2016 kita baru mulai, tapi ini akan jadi sumber pembiayaan, ini jadi warisan bagi generasi muda, bahwa pemerintah sudah serius tangani masalah perumahan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus dalam Talkshow Peran Pasar Modal dalam Pembiayaan Perumahan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Saat ini angka backlog perumahan di Indonesia sendiri mencapai 11,5 juta rumah. Untuk mengurangi angka tersebut, Tapera pun akan jadi sumber dana tambahan bagi pemerintah dalam mengatasi kebutuhan rumah di Indonesia.
"Kita punya Tapera, dana dikumpulkan dan jadi sumber tambahan pemerintah untuk bantu anggota Tapera memiliki rumah, pekerja formal informal wajib jadi anggota, mereka akan membayar iuran," tandas dia.
Maurin mengatakan, setelah ada UU Tapera dan tengah dibentuknya Badan Pengelola Tapera, maka bisa mendongkrak industri perumahan sebagai penggerak perekonomian nasional. Hal ini mengingat pembangunan perumahan, juga akan diikuti oleh tumbuhnya permintaan akan industri lain, seperti bahan bangunan, dan kebutuhan rumah tangga.
"UU ini menjawab bahwa pemerintah sudah serius menangani masalah perumahan, masalah yang sangat strategis dan important," jelasnya.
dtc/fn/radarriaunet.com