RADARRIAUNET.COM - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru masih rendah. Pasalnya hingga memasuki triwulan ke empat tahun 2016 baru mencapai Rp50,9 Miliar dari target yang telah ditentukan sebesar Rp124 miliar.
Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru Kendi Harahap, mengakui realisasi PBB masih rendah dimana baru mencapai 48,8 persen. "Realisasi baru Rp50,9 miliar atau 48,8 persen dari target yang telah ditentukan Rp124 miliar." Ujarnya, Selasa (12/10) di ruangannya.
Masih rendah realisasi PBB kata Kendi, akibat sulit ditemui Wajib Pajak dan melacak data Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di lapangan. "Pendataan juga kurang akurat, ada pemekaran wilayah, dan data tidak sesuai lagi, Ada juga pemilik tinggal di luar kota asetnya di Pekanbaru," ujarnya.
Agar realisasi PBB capai target pihaknya melakuakan berbagai upaya diantaranya memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 November 2016 mendatang. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran lantaran realisasi PBB masih dibawah 50 persen dan masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayarkan kewajibannya.
"Kita perpanjang selama dua bulan kedepan, artinya hingga 30 November 2016." ungkap Kendi.
Diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB kata Kendi, wajib pajak yang melunasi sesudah tanggal 30 September tak akan dikenai sanksi sebesar 2 persen. "WP yang membayar pajak setelah 30 September tak dikenakan sanksi 2 persen." Sampainya.
rtc/fn/radarriaunet.com