RADARRIAUNET.COM - Plt Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman sempat curhat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Wilayah Riau Uung Abdul Syakur soal sengketa batas antara Provinsi Riau-Sumatera Utara (Sumut) yang tak kunjung selesai.
Curhatan Plt Bupati Rohul Sukiman terkait perbatasan Riau-Sumut ini disampaikan saat kunjungan kerja Kajati Riau bersama rombongan di kantor Kejari Rohul, Kamis (13/10/16).
Menurut Sukiman, soal perbatasan daerah kerap menjadi polemik, apalagi Kabupaten Rohul yang letaknya strategis berbatasan dengan beberapa daerah tetangga, seperti dengan Padang Lawas Sumut, Kampar, Siak, Rokan Hilir, dan Sumatera Barat.
Usai acara, Sukiman, mengaku pihaknya sudah melaporkan soal perbatasan antara Provinsi Riau-Sumut ke Pemprov Riau, agar secepatnya diselesaikan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan di batas dua provinsi.
Laporan sudah diajukan Pemkab Rohul ke Pemprov Riau, dan Pemprov sendiri sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut. Karena belum selesai juga, diakui Sukiman, masalah ini kemudian diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah diserahkan ke Kemendagri, kita menunggu penyelesaian tapal batas," ujar Sukiman, Kamis.
Ditanyai langkah Pemkab Rohul dalam meminimalisir konflik di lahan perbatasan Riau-Sumut, sudah dikuasai PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI), Sukiman mengakui langkah pencegahan sudah dilakukan pemerintah bersama Polres Rohul.
"Sudah kita panggil masyarakat dan berkoordinasi dengan Camat dan perusahaan (PT. MAI)," ungkapnya.
Sukiman mengakui Pemkab Rohul tengah berupaya bertemu dan berkoordinasi dengan Pemkab Palas, bersama Polres Rohul dan Tapanuli Selatan untuk menyelesaikan soal tapal batas ini.
Ia sudah mengirim Asisten I Bidang Pemerintahan Rohul Juni Syafrin untuk berkoordinasi dengan Pemkab Palas.
Sukiman mengakui masalah ini tak kunjung selesai, karena saat rapat terakhir pihak Pemkab Palas yang diundang tidak datang, sehingga masalah ini diserahkan ke Kemendagri.
"Yang kita atasi sekarang jangan sampai masyarakat kita ribut dengan enam desa di Kecamatan Hutaraja Tinggi (Palas, Sumut), dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak diinginkan," tandas Sukiman dan mengimbau masyarakat Desa Batang Kumu dan perusahaan menahan diri, sambil menunggu putusan dari Kemendagri.
rtc/radarriaunet.com