RADARRIAUNET.COM - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyelidiki dugaan jual beli areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Peranap Indah (RPI). Jual beli areal HTI PT RPI ini berdampak pada kasus penipuan dengan nilai uang mencapai ratusan juta rupiah.
Diselidikinya jual beli lahan areal HTI PT RPI hingga terjadi kasus penipuan disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana saat dikonfirmasi wartawan Selasa (11/10/16) mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki laporan penipuan jual beli lahan yang diduga dalam areal HTI PT RPI dari pelapor Manahan Sitanggang warga Kelurahan Kembang Harum Kecamatan Pasir Penyu.
Manahan Sitanggang melaporkan telah ditipu oleh seorang warga Cerucup Kecamatan Pasir Penyu bernama Suharto dalam jual beli lahan seluas 100 hektar di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang.
"Lahan tersebut diduga areal HTI PT RPI, sebab pelapor mengaku setelah membeli lahan dari terlapor, ternyata lahan tersebut dikuasai oleh PT RPI," ujarnya.
Peristiwa jual beli lahan ini terjadi pada 2 Oktober 2012, pada saat itu Manahan Sitanggang (pelapor) membeli lahan dari Suharto (terlapor) dan M Rasyid (saksi) seluas 100 hektar, kemudian pelapor menyerahkan uang kepada terlapor dan saksi sebesar Rp 437 juta.
Pembayaran jual beli lahan itu dilakukan Manahan dengan cara mencicil sebanyak 6 kali. Namun, ketika pembayaran selesai dilakukan, Manahan Sitanggang merasa tertipu karena pada saat dia melihat tanah yang dibelinya ada alat berat jenis exsavator milik PT RPI sedang mengerjakan pembersihan di lahan tersebut.
"Terkait laporan ini kami sudah memeriksa tiga orang saksi, dalam waktu dekat kami juga akan memanggil Kepala Desa Pelangko untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ungkapnya.
Sementara itu, Viar PT RPI Abdul Hadi dihubungi terpisah mengungkapkan, bahwa saat ini areal HTI PT RPI banyak dikuasai warga seperti yang dilakukan sekelompok warga di Kecamatan Lubukbatu Jaya dan Kecamatan Kelayang.
"Kami tidak mengetahui adanya jual beli lahan di areal PT RPI, tetapi yang jelas kami terus melakukan aktivitas penanaman akasia sesuai RKT yang ditetapkan pemerintah dan melakukan sosialisasi kepada warga yang mengusasi areal HTI PT RPI," jelasnya.
rtc/radarriaunet.com