RADARRIAUNET.COM - Kementerian Dalam Negeri mencatat tidak ada daerah otonomi baru (DOB) yang memperoleh predikat baik dan sangat baik dalam aspek pemenuhan kebutuhan pemerintahan. Penilaian itu diberikan terhadap 18 DOB yang lahir pada periode 2012-2014.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Soni Soemarsono mengatakan ke-18 DOB yang terbentuk beberapa tahun lalu hanya memperoleh nilai 50 hingga 60 dalam aspek pemenuhan kebutuhan pemerintahan. Sementara penilaian terhadap pemenuhan kebutuhan publik belum dilakukan oleh kementerian tersebut.
"Semua DOB itu masuk kategori sedang dalam pemenuhan kebutuhan pemerintahan sendiri, seperti pembangunan gedung, sarana prasarana, pengalihan personil," kata Soni di kantornya, Rabu (5/10).
18 DOB yang dimaksud Soni adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas Utara, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Mahakam Ulu, Banggai Laut, Morowali Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Selatan, Buton Tengah, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan.
Soni menjelaskan, hanya ada satu DOB yang telah menyelesaikan penetapan batas wilayah dari 18 DOB yang lahir di 2012-2014. Sementara, belum ada satu pun DOB yang selesai merancang tata ruang wilayahnya sampai saat ini.
"Sarana prasarana pemerintahan di sana hampir seluruhnya juga masih dalam tahap pembangunan perkantoran. Kemudian, ada DOB yang masih bermasalah dengan dana hibah dari daerah induk," sebutnya.
Pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh ke-18 DOB itu hanya dalam hal pembentukan perangkat daerah dan DPRD. Soni menyatakan dua hal itu memang wajib dilakukan sebelum pemekaran berjalan.
Pembiayaan Daerah
Selain membicarakan perkembangan DOB, Soni juga mengungkap kemampuan daerah membiayai kemampuan belanjanya sendiri. Dia menuturkan hingga saat ini baru DKI Jakarta yang mampu membiayai kebutuhan belanjanya dengan pendapatan asli daerah (PAD) sendiri.
"Belum ada daerah yang mampu membiayai dirinya sendiri kecuali DKI Jakarta. Kalau mau dipersentasekan, PAD paling maksimal 25 persen dari semua daerah se-Indonesia, sementara 75 persen sisanya anggaran bergantung APBN," katanya.
Soni mengungkap, ada DOB yang hanya memiliki PAD senilai lima persen dari APBDnya. Karena itu, banyak daerah yang melayangkan protes ketika pemerintah pusat menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) di semester II tahun ini.
cnn/radarriaunet.com