RADARRIAUNET.COM - Masih banyak ditemukan panti pijat dan pengobatan tradisional di Kuansing yang tidak memiliki ijin, oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Kuansing memberikan penerangan hukum dan prosedural perizinan kepada para pelaku usaha tersebut, Kamis (22/9/16).
"Mereka kita beri pemahaman hukum agar usaha mereka tidak sia-sia, sehingga ada legalitasnya," ujar Kajari Kuansing Jufri melalui Kasi Intelijen Kejari Kuansing Ravendra kepada wartawan, usai acara.
Selain melibatkan orang-orang ahli hukum di Kejari Kuansing, para pengusaha pengobatan tradisional ini juga diberi pemahaman soal pentingnya perizinan usaha. Salahsatu narasumber yang dihadirkan adalah Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modak (BPTPM) Kuansing yang diwakili Kabid Perizinan Herry Yusman dan jajaran.
"Jadi, mereka ini harus menyadari pentingnya mengurus izin usaha, memperhatikan kesehatan usahanya dan aspek lainnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat kelak," tutup Revendra.
rtc/radarriaunet.com