BENGKALIS (RRN) - Sebagaimana dirilis Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Mahyuddin Yusdar, saat ini ada 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang tersangkut Sengeketa Informasi Publik (KIP).
Namun di luar itu, menurut sejumlah keterangan, sebenarnya masih ada beberapa SKPD yang dinilai tidak transparan oleh KIP Provinsi Riau atau setidaknya pernah diminta informasi pihak tertentu. SKPD itu diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK), dan Sekretariat DPRD Bengkalis.
Kepada wartawan, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) Bengkalis Johansyah Syafri, membenarkan itu. Dinas PU, kata Johan, kasus sengketanya sudah clear.
Memang, meskipun termasuk SKPD yang tak transparan oleh KIP Provinsi Riau, beberapa waktu lalu Mahyuddin Yusdar menjelaskan, untuk Dinas PU sudah selesai. Sudah ada putusan, dengan memberikan dokumen sesuai Undang-Undang KIP kepada Pemohon.
Sementara DPK dan meskipun tidak mengikuti perkembangannya secara detail, terang Johan, juga pernah bersengketa di KIP Provinsi Riau. Sebab, katanya, beberapa bulan lalu Sekretaris DPK Hamdan, pernah berkoordinasi dengannya melalui telepon.
“Saya lupa tanggal pastinya. Tapi seingat saya ketika dia menghubungi, saya sedang dinas di Kecamatan Mandau, mengikuti kunjungan kerja Bupati Bengkalis. Ketika ditelpon, saya sedang di Surya Hotel Duri. Mungkin sekitar 3-4 bulan lalu atau bahkan lebih. Namun bukan sebelum Februari,” jelas Johan, Senin (24/8/2015).
Isi pembicaraan via telepon kala itu, kata Johan, mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah itu menginformasikan, bahwa dia ditugaskan Kepala DKP menghadiri SIP di KIP Provinsi Riau.
Kemudian mereka berdiskusi dan Hamdan meminta informasi tentang berbagai peraturan perundang-undangan tentang KIP.
“Setelah itu saya tidak dapat informasi lebih lanjut dan bagaimana perkembangannya. Yang pasti sesuai penjelasannya pada Sabtu (22/8/2015) lalu, SIP di DKP ini memang sempat disidangkan beberapa kali dan sekarang sudah selesai,” papar Johan, seraya mengatakan tidak tahu siapa Pemohon SIP di DKP ini.
Sedangkan Sekretariat DPRD Bengkalis dan meskipun tidak termasuk salah satu SKPD di Pemkab Bengkalis yang dirilis Ketua KIP Provinsi Riau yang tak transparan, namun ungkap Johan, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Bengkalis M Fadli bin Bachrumsyah pernah mengatakan juga mendapat permohonan permintaan informasi.
Bahkan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkalis dan Camat Bukit Batu itu sempat datang langsung ke ruangannya untuk meminta salinan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Perbub PPID) di lingkungan Pemkab Bengkalis.
“Siapa Pemohon informasi ke Sekretariat DPRD dan apakah sampai jadi SIP di KIP Provinsi Riau, saya tak tahu pasti,” aku Johan seraya kembali mengingatkan siapapun agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada para pihak dalam persoalan SIP yang dihadapi sejumlah SKPD di Pemkab Bengkalis ini.
Di bagian lain, mantan Kepala Bidang Promosi dan Kerjasama Investasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu ini menjelaskan, memang benar bahwa Hendriyani SH yang mengirim surat permohonan informasi ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) adalah warga Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bukit Batu.
“Atas bantuan Penjabat Kepala Desa Parit I Api-Api, Minggu (23/8/2015) malam pada pukul 20.55 21.05 WIB saya berkomunikasi dengan keluarganya melalui telepon dengan nomor 08239055xxxx. Keluarganya membenarkan, namun saat ini yang bersangkutan tinggal di Pekanbaru,” jelas Johan, seraya mengatakan bahwa menurut pengakuan dan sepengetahuan keluarganya sifat Hendriyani ‘tidak seperti itu’.
Meskipun tidak memperoleh rincian makna Hendriyani ‘tidak seperti itu’, atas arahan keluarganya itu, sambung Johan, sekitar pukul 21.19 WIB, dia juga berkomunikasi dengan Hendriyani melalui nomor 08527855xxxx sebagaimana juga dicantumkannya dalam surat permohonan informasi ke BPMPD.
“Dia membenarkan mengirim surat permohon informasi ke BPMPD dan mengaku kenal Jon Hendri yang mengirim surat permohon serupa ke Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pendapatan Daerah. Hendriyani juga mengatakan, karena kesibukannya, dia lebih banyak memberikan kuasa kepada Jon Hendri untuk kelanjutannya. Namun tak dijelaskannya kuasa yang diberikannya itu secara lisan atau tertulis,” Johan memberikan sedikit bocoran hasil komunikasinya dengan Hendriyani. (hum)