Hasil Cek Titik Kordinat, Tim Terpadu Sebut Warga Inhu Tanam Sawit di Lahan PT RPI

Administrator - Kamis, 22 September 2016 - 12:47:49 wib
Hasil Cek Titik Kordinat, Tim Terpadu Sebut Warga Inhu Tanam Sawit di Lahan PT RPI
Dilakukan pengecekan titik kordinat di lahan sengketa warga Lubuk Batu Tinggal, Inhu dengan PT RPI. rtc
RADARRIAUNET.COM - Tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menetapkan, lahan di desa Lubuk Batu Tinggal kecamatan Lubuk Batu Jaya Inhu yang disengketakan antara warga dan PT Rimba Peranap Indah (RPI), sebagai milik PT RPI. Penetapan ini dilakukan setelah tim terpadu melakukan pengecekan lapangan, dengan mengambil titik koordinat lahan. 
 
Penetapan lahan yang disengketakan antara warga dan PT RPI di desa Lubuk Batu Tinggal sebagai lahan milik PT RPI ini, disampaikan wakil ketua II tim terpadu penanganan konflik sosial Inhu, Kapolres Inhu yang diwakili Waka Polres Inhu Kompol Dalizon kepada awak media melalui selulernya, Selasa (20/9/16). 
 
"Dalam pengecekan lahan dan pengambilan titik kordinat oleh tim terpadu pada Senin (19/9/16) di Dusun Bagan mentimun Desa Lubuk Batu Tinggal, pada lahan yang telah ditanami sawit oleh warga dan telah di LC oleh perusahaan, pada titik koordinat Lintang S 00'23'00.5'', Bujur 102'01'36.5' ditemukan bahwa tanaman kelapa sawit warga, berada di areal perizinan PT RPI dan berada di luar peta Desa Lubuk Batu Tinggal, serta lahan berada di Kecamatan Kelayang," tegasnya. 
 
Dengan hasil pengecekan lapangan melalui titik koordinat berdasarkan peta desa dan peta Kehutanan yang dilakukan tim terpadu, dimana hasilnya telah diketahui bahwa tanaman sawit warga berada di areal perizinan PT RPI, maka Waka Polres Inhu menghimbau kepada masyarakat agar dapat menerima hasil pengecakan di lapangan. 
 
"Pengecekan titik kordinat di lapangan oleh tim terpadu juga disaksikan oleh perwakilan warga dan hasilnya sudah diketahui bersama, bahwa tanaman sawit warga berada di areal perizinan perusahaan. Untuk itu saya menghimbau kepada warga agar menerima hasil pengecekan lapangan ini dengan lapang dada. Sebab hasil pengecekan titik kordinat dilapangan telah sesuai dengan peta dan SK kementrian kehutanan, jadi sesuai aturan ini sudah final dan mutlak," jelasnya.
 
 
rtc/radarriaunet.com