56.428 Penduduk Pelalawan Belum Rekam KTP-el

Administrator - Rabu, 21 September 2016 - 10:30:52 wib
56.428 Penduduk Pelalawan Belum Rekam KTP-el
KTP-el. hum

RADARRIAUNET.COM — Meski sudah sejak lima tahun lalu pemerintah telah melaksanakan dimulainya perekaman KTP elektronik (KTP-el), namun sampai saat ini masih banyak warga di Kabupaten Pelalawan yang belum melakukan perekaman, sehingga tidak memiliki KTP-el. Dimana hingga saat ini, ada sebanyak 56.428 warga di 12 kecamatan kabupaten Pelalawan, belum melakukan perekaman dari jumlah wajib KTP sebanyak 240.681 penduduk.

”Ya, memang belum semua penduduk di Negeri Seiaya Sekata ini yang melakukan perekaman KTP-el dari jumlah wajib KTP yang tercatat secara nasional sebanyak 240.681 orang. Dimana saat ini, masih ada sebanyak 56.428 orang penduduk dikabupaten Pelalawan yang belum melakukan perekaman KTP-el,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan Drs H Syafruddin MSi kepada awak media diruang kerjanya, Senin (19/9) kemarin.

Syafruddin juga mengatakan, bahwa dari jumlah sebanyak 56.428 orang penduduk kabupaten Pelalawan yang belum melakukan perekaman KTP-el, didominasi oleh warga dikecamatan Langgam sebanyak 9.474 atau dengan persentase 41 persen dari wajib KTP sebanyak 22.950 orang. Kemudian disusul kecamatan Teluk Meranti sebanyak 5.024 orang dari wajib KTP sebanyak 12.830 orang dan kecamatan Bunut sebanyak 4.263 orang dari wajib KTP sebanyak 6.754 orang dengan persentase 39 persen yang belum merekam.
Selanjutnya kecamatan Pelalawan sebanyak 5.989 dari wajib KTP sebanyak 15.773 orang dengan persentase 38 persen yang belum merekam. Dan kecamatan Bandar Seikijang sebanyak 5.674 orang dari wajib KTP sebanyak 15.275 orang dengan persentase 37 persen yang belum merekam.

”Sedangkan kecamatan yang tertinggi dalam melakukan perekaman KTP-el yakni, kecamatan Bandar Petalangan dengan jumlah sebanyak 429 orang dari wajib KTP sebanyak 11.153 orang dengan persentase 4 persen yang belum merekam. Dan kecamatan Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebanyak 2.809 orang dari wajib KTP sebanyak 46.071 orang dengan persentase 6 persen yang belum merekam. Sementara itu, 5 kecamatan lainnya yakni kecamatan Ukui, Pangkalan Kuras, Kerumutan, Pangkalan Lesung dan Kuala Kampar berada pada persentase 16 persen hingga 33 persen yang belum melakukan perekaman,” ujar mantan Kepala Dissosnakertrans Pelalawan seraya menyebutkan keterlambatan perekaman KTP-el tersebut juga disebabkan adanya gangguan jaringan perekaman.

Syafruddin menambahkan, bahwa guna mengejar target wajib perekaman KTP-el hingga pertengahan tahun 2017 mendatang, pihaknya menghimbau agar pihak kecamatan dapat lebih pro aktif dalam melakukan sosialisasi perekaman KTP-el tersebut. Dan masyarakat wajib KTP yang belum merekam KTP el, juga diminta dapat segera melakukan perekaman di kantor Camat ataupun di kantor Disdukcapil kabupaten Pelalawan.
Pasalnya, warga yang belum merekam hingga pertengahan tahun 2017 mendatang, maka data penduduknya akan dinonaktifkan. Sehingga, tentunya ini akan menjadi kendala bagi masyarakat untuk melakukan pengurusan BPJS, SIM, paspor dan pemilik rekening bank serta pelayanan publik lainnya.

”Jadi, sekali lagi kita menghimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman, dapat segera melakukan perekaman agar program Adminduk terutama soal KTP-el dapat mencapai target. Dengan sistem jemput bola yang kita terapkan di 12 kecamatan, maka kita tentunya optimis target sebanyak 56.428 warga kabupaten Pelalawan yang belum melakukan perekaman dari jumlah wajib KTP sebanyak 240.681 penduduk, dapat tercapai hingga pertengahan tahun 2017 mendatang,” tutup mantan Kesbangpolinmas ini.


dpc/fn/radarriaunet.com