RADARRIAUNET.COM - Karena keterbatasan jumlah pegawai, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, melakukan pengawasan rutin terkait lingkungan hidup setiap 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun sekali. Pengawasan ada tidaknya pencemaran lingkungan pada industri-industri yang sudah berjalan di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Demikian hal itu dikatakan Kepala KLH Kota Dumai, Bambang Surianto kepada awak media, Jumat sore (16/9/2016) usai kunjungan DPR RI Komisi VII bidang Lingkungan Hidup dan Energi di Kota Dumai.
"Karena keterbatasan anggota (pegawai, red) kita melakukan pengawasan rutin di industri yang sudah ada bisa per 3 bulan, 6 bulan, bahkan 1 tahun sekali," ujarnya.
Dalam waktu dekat ini Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai akan berubah menjadi dinas. Jika hal ini dapat terwujud, tentunya akan ada peningkatan dalam pengawasan terhadap pelaku usaha industri yang ada di Dumai. "Jika kita sudah berubah menjadi dinas, tentunya pengawasan akan lebih diperketat lagi," jelas Bambang.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa menjelaskan, bahwa perubahan dari kantor menjadi dinas, keputusannya ada di DPRD Kota Dumai. "Kalau anggota dewan menyetujui hal itu, dan mendukung perubahannya. Tentu akan ada peningkatan pelayanan," katanya singkat.
gor/radarriaunet.com