RADARRIAUNET.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke jaksa penuntut umum.
"Dari hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga hari ini akan dilakukan pelimpahan Tahap II," kata perwakilan Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Marsudi, di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (15/9).
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah pentolan Gafatar Ahmad Musadeq, Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung. Berkas perkara ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
Marsudi mengatakan ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 156 KUHP soal penistaan agama, Pasal 110 KUHP soal permufakatan untuk makar, dan Pasal 64 soal perbuatan yang berlanjut.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.
Gafatar dianggap menistakan agama karena berakar dari ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Musadeq. Dalam ajaran itu, Musadeq sudah tersangkut masalah hukum karena mengaku sebagai nabi terakhir setelah Muhammad.
Ajaran itu kemudian berubah menjadi Kom Milah Abraham pada 2009. Di dalamnya ajaran yang disampaikan masih sama, hanya saja dalam kemasan yang berbeda.
Belakangan kelompok tersebut berubah menjadi Gafatar yang meresahkan masyarakat karena hilangnya sejumlah orang untuk berhijrah ke Kalimantan.
"Ajarannya sama, mencampur aduk Taurat, Injil dan Al Quran, sehingga pengikutnya diajarkan tidak mengikuti syariat agama," kata Marsudi.
Eksodus para pengikut Gafatar ke Kalimantan dianggap sebagai dugaan perbuatan makar. "Borneo ini dianggap negeri yang dijanjikan," ujarnya.
Di sana, mereka membentuk struktur negara di mana Andri berperan sebagai Presiden dan Mahful menjadi wakilnya. Musadeq tetap berperan sebagai nabi atau messiah untuk para pengikutnya.
"Setelah hijrah mereka akan qital atau perang. Setelah mengumpulkan kekuatan mereka akan melakukan perang atau menaklukkan sesuatu," kata Marsudi.
Jika peperangan itu dimenangkan, kata Marsudi, mereka akan membuat negara yang menjalankan syariat Musadeq
Merambah ke Malaysia
Marsudi juga mengatakan pengikut Gafatar merambah sampai ke negara tetangga, yakni Malaysia. Dia menyebut Serawak secara spesifik sebagai tempat ajaran ini berkembang.
Penyebaran luas inilah yang menjadi kendala penyidik dalam pengusutan. Di Indonesia sendiri Gafatar menyebar di Jawa dan Sumatera.
"Sehingga kami harus memeriksa di beberapa wilayah. Dokumen juga kami temukan sudah banyak berpindah di Ketapang, dan kami harus memproses di tempat asalnya," kata Marsudi.
Barang bukti yang sudah ditemukan di antaranya adalah dokumen serta video proses pelantikan kader dan proses doktrin ajaran.
Gafatar diduga memengaruhi masyarakat untuk menganut kepercayaan yang tidak sesuai dengan agama-agama yang diakui negara. Organisasi yang berkedok dengan kegiatan sosial ini menggabungkan tiga agama Abraham yakni Islam, Nasrani dan Yahudi.
Masyarakat yang sudah terpengaruh organisasi ini cenderung menghilang tanpa memberitahu orang-orang di sekitarnya.
Awal tahun ini, ratusan orang pengikut Gafatar yang dinyatakan hilang ditemukan berkumpul di Kalimantan Barat. Kini mereka telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
cnn/radarriaunet.com