RADARRIAUNET.COM - Kasus kematian Nuri Komarita (3,5), seorang bocah di Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada 7 Januari 2016 masih menjadi teka-teki. Walaupun sudah berkali-kali melakukan persidangan, namun penegak hukum belum mampu membuktikan AH bersalah.
"(Kasus kematian Nuri) Bisa dikatakan Mirna-nya Kuansing. Sebab, proses yang kita lalui cukup panjang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Pidum, Wahyu Hidayat, SH didampingi Kasi Intel, Revendra, SH, Kamis (15/9/2016) pagi di Telukkuantan.
Dikatakan Wahyu, ketika AH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuansing, ia langsung melakukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Ia tak mengakui menghabisi nyawa keponakannya tersebut.
Walau akhirnya Polres Kuansing menang dalam pra-peradilan ini, Kejari Kuansing tetap kesulitan dalam mengungkap kematian Nuri. "Keterangan para saksi sangat berbeda dari sebelumnya."
"Ditambah dengan pernyataan orangtua korban, dimana mereka tak percaya bahwa pelakunya AH," ujar Wahyu.
Bahkan, dalam setiap persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Dokkes Polda Riau.
"Untuk persidangan nanti siang, kita akan menghadirkan saksi ahli dari Pusdokkes Mabes Polri," pungkas Wahyu.
grc/radarriaunet.com