RADARRIAUNET.COM - Proses mediasi antara karyawan dan Darmex Agro Group, yakni PT Duta Palma Nusantara (DPN) dan Cerenti Subur, Selasa (13/9/2016) tidak membuahkan hasil. Akibatnya, seluruh karyawan, baik yang bekerja di bagian kebun dan pabrik melanjutkan aksi mogok kerjanya.
"Tidak ada titik terang yang diberikan oleh perusahaan, makanya kita tetap mogok," ujar Sornov Siahaan selaku koordinator aksi kepda awak media, Rabu (14/9/2016) pagi di Telukkuantan.
Dikatakannya, dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIK, MH, perusahaan membedakan karyawan yang bekerja di pabrik dan di kebun.
"Kalau yang di bagian pabrik, lebih cepat terima rapelan gajinya. Padahal, biasanya kita sama-sama terima gaji. Karena itu, kita akan membawa persoalan ini ke Disnaker," ujar Sornov.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ribuan karyawan PT DPN dan Cerenti Subur melakukan mogok kerja, setelah anak perusahaan Darmex Agro Group tersebut tidak menjalankan peraturan pemerintah tentang UMR.
Berdasarkan ketentuan UMR, gaji karyawan Darmex Agro Group minus Rp190 ribu dan itu sudah berlangsung selama tujuh bulan. "Makanya, kita minta perusahaan segera membayarkan sisanya tersebut," ucap Sornov.
grc/radarriaunet.com