RADARRIAUNET.COM - Sidang Praperadilan penetapan tersangka kasus pemalsuan surat penerbitan Setifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, yang dilayangkan pemohon Suprihadi ST MT, Kasi SPP BPN Kampar dan Jenifer Ensi Pegawai BPN Siak ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akan diputuskan pada Selasa (13/9/16) depan.
Sidang yang digelar tiap hari itu, telah melalui tahap keterangan saksi baik pemohon maupun termohon.
"Tadi agendanya kesimpulan, dan putusannya akan dibacakan Selasa besok," ucap pimpinan majelis hakim hakim, Khamozaro Waruwu SH, kepada awak media Kamis (8/9/16).
Berdasarkan keterangan saksi ahli Pada sidang sebelumnya yang dihadirkan pemohon yakni, Mangapul P SH, Kabid Pengkajian Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kanwil BPN Riau, mengatakan bahwa. yang bertanggung jawab dalam penerbitan setifikat adalah kepala Kantor BPN Bangkinang. Tidak bisa dibebankan tanggung jawab itu kepala kepala seksi pengukuruan atau kepada pihak lain.
Karena, delik yang disangkakan delik penyertaann (ikut serta). Oleh karena itu, dalam delik penyertaan harus ada pelaku utama yang bertanggung jawab atas pernerbitan sertifikat tersebut. "Dalam delik itu, harus ada pelaku utama yang bertanggungjawab," jelas Mangapul.
Mangapul P, saksi yang dihadirkan pemohon praperadilan, Suprihadi ST MT, Kasi SPP BPN Kampar dan Jenifer Ensi Pegawai BPN Siak menilai aneh, pertanggungjawaban penerbitan SHM dibebankan kepada bawahan.
Sementara itu, saksi ahli hukum pidana, Prof DR Muzakir SH MH, yang juga dihadirkan pemohon mengatakan, pada perkara ini, harus ada pembuktian perkara perdatanya, dan baru bisa masuk keranah pidana
"Buktikan dulu perkara perdatanya, baru bisa ditindak lanjuti pidananya," ucap Muzakir.
Pada persidangan tersebut turut dihadiri juga oleh Poltak Guntur SH, selaku kuasa hukum dari Nursiah dan Dewi Sepriany SH, dari kuasa hukum Umar dan Yap Ling Li, pemilik tanah yang menjadi objek sengketa dalam penerbitan SHM tersebut.
Seperti diketahui, Suprihadi ST MT, Kasi SPP BPN Kampar dan Jenifer Ensi Pegawai BPN Siak. Mempraperadilkan Kapolda Riau, Cq Ditreskrimum Polda Riau, ke PN Pekanbaru. Karena penetapan tersangka yang dijatuhkan Ditreskrimum Polda Riau, terkesan janggal dan kontroversi.
Praperadilan yang dilayangkan termohon tersebut, akhirnya disidangkan dengan No perkara 09/ Pra Pid/2016/PN PBR.
rtc/fn/radarriaunet.com