Setelah Disuntik PMN, Setoran Pajak Perusahaan BUMN Harusnya Bisa Lebih Besar

Administrator - Sabtu, 10 September 2016 - 08:52:40 wib
Setelah Disuntik PMN, Setoran Pajak Perusahaan BUMN Harusnya Bisa Lebih Besar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. kps

RADARRIAUNET.COM - Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan DPR telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 24 perusahaan pelat merah senilai total Rp53,98 triliun. Angka tersebut telah mengalami penambahan sebesar Rp13,56 triliun, karena sebelumnya usulan PMN dalam APBN 2016 sebesar Rp40,42 triliun.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, dengan adanya penyaluran PMN diharapkan struktur permodalan perusahaan BUMN akan semakin kuat sehingga mampu menciptakan nilai tambah bagi perusahaan tersebut.

"BUMN itu bukan masalah jumlahnya, tapi berapa ekspornya,revenue-nya, labanya. Itu yang kita harapkan," kata JK di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Jika dengan suntikan PMN, perusahaan BUMN bisa lebih baik kinerjanya, maka menurut JK sudah sepatutnya setoran pajak yang berasal dari perusahaan BUMN harus meningkat.

"Tahun depan BUMN harus membayar pajak lebih banyak lagi kepada negara, tujuannya untuk meningkatkan ekonomi nasional dan mensejahterakan masyarakat," pungkas JK.

Sekadar informasi, 24 BUMN yang mendapatkan PMN adalah sebagai berikut:
1. Sarana Multi Infrastruktur Rp4,16 triliun
2. Sarana Multigriya Finansial Rp1 triliun
3. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1 triliun
4. Perum Bulog Rp2 triliun
5. PT Perikanan Nusantara Rp29,4 miliar
6. PT Pertani Rp500 miliar
7. PT Rajawali Nusantara Indonesia Rp692,5 miliar
8. PT Angkasa Pura II Rp2 triliun
9. PT Pelni Rp564,8 miliar
10. PT Barata Indonesia Rp500 miliar
11. PT Hutama Karya Rp3 triliun
12. PT Wijaya Karya Rp4 triliun
13. PT Pembangunan Perumahan Rp2,25 triliun
14. Perum Perumnas Rp485,4 miliar
15. PT Jasa Marga Rp1,250 triliun
16. PT Industri Kereta Api Rp1 triliun
17. PT Pelindo III Rp1 triliun
18. PT Krakatau Steel Rp2,456 triliun
19. PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia Rp500 miliar
20. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Rp1 triliun
21. PT PLN Rp23,56 triliun
22. PT Askrindo Rp500 miliar
23. Perum Jamkrindo Rp500 miliar
24. PT Amarta Karya Rp32,1 miliar


kps/fn/radarriaunet.com