Buruh SBCI Hentikan Mogok Kerja Walaupun Belum Ada kesepakatan

Administrator - Jumat, 09 September 2016 - 12:36:32 wib
Buruh SBCI Hentikan Mogok Kerja Walaupun Belum Ada kesepakatan
Buruh SBCI Hentikan Mogok Kerja Walaupun Belum Ada kesepakatan. isc
RADARRIAUNET.COM - Hampir satu bulan kebelakangan ini, buruh sub kontraktor Badan Operasi Bersama (BOB) PT. BSP-Pertamina Hulu didua titik, di area Camp Pedada dan di Zamrud, mereka menuntut hak kepada perusahaan BUMD Siak tersebut. Namun, saat pantauan dilapangan, Rabu (7/9/16) 650 orang buruh yang mogok kerja tersebut tidak tampak lagi di lokasi.
 
Saat di konfirmasi, Ketua Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau Adermi, mengaku permasalahan yang dituntut buruh kepada pihak BOB kini belum clear, namun demikian pihaknya mengambil sikap menghentikan aksi mogok kerja yang telah berlangsung selama 18 hari berturut-turut. 
 
“Mogok kerja kita hentikan untuk sementara, buruh berkerja kembali seperti biasa,” jelas Adermi.
 
Lanjutnya, walaupun perundingan buruh dengan BOB PT BSP-Pertamina Hulu sampai saat ini belum ada titik terang, ia memilih terbang ke Jakarta menemui SKK Migas untuk mempertegas tuntutan buruh.
 
“Saya di Jakarta sekarang, mau ke Kantor SKK Migas, saya dapat informasi permasalahan yang dituntut buruh pembahasannya dihentikan, informasi ini saya dapat dari SKK Migas Sumbagut, untuk itu kita minta SKK Migas terus membahas hingga permasalahan ini ada titik temu,” terang Adermi. 
 
Sementara ditempat terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Siak Nurmansyah mengatakan dari beberapa poin yang dituntut buruh belum ada yang dikabulkan oleh pihak BOB, namun pihaknya telah menyurati BOB agar tidak melakukan pengurangan kerja sebagaimana yang dituntut buruh. 
 
“Kita sudah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak. Namun, kami sampaikan surat himbauan resmi ke BOB, dalam waktu dekat jangan terjadi pengurangan tenaga kerja,” kata Nurmansyah.
 
Nurmansyah menilai kedua belah pihak alot dalam berunding, untuk itu pihaknya menyarankan agar penyelesaiannya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 
 
 
isc/radarriaunet.com