Tahanan Kabur, Transfarency Minta Kasi Pidum Dumai Dapat Sanksi Tegas

Administrator - Selasa, 06 September 2016 - 09:55:55 wib
Tahanan Kabur, Transfarency Minta Kasi Pidum Dumai Dapat Sanksi Tegas
ilustrasi. pknc
RADARRIAUNET.COM - Pasca kaburnya tiga tahanan kasus narkotika dari sel sementara Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Senin (29/8) sekitar pukul 12.45 WIB, menuai kritik dari beberapa tokoh masyarakat Dumai, salah satunya datang dari Ketua NGO Transfarency Kota Dumai Kimlan Antoni. 
 
Ketua NGO Transfarency Kota Dumai, Kimlan Antoni, kepada wartawan, Rabu (31/8) sore kemarin, mengatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Andi Wildan Saragih SH, harus diberi sanksi tegas, karena merupakan tanggungjawab penuh kejaksaan. 
 
"Tiga tahanan kabur dari dalam sel PN Dumai itu, adalah tanggungjawab penuh kejaksaan. Dalam hal ini adalah Kasi Pidum. Karena itu, dia harus diberi sanksi tegas dari pimpinannya," tegas Kimlan. 
 
Menurut pria kelahiran Wong Kito ini, kaburnya tiga tahanan tersebut membuktikan pengawasan Kejaksaan Negeri Dumai dan kepolisian terhadap para tahanan yang dibawa untuk sidang di PN Dumai lemah dan tidak sesuai dengan protap. 
 
"Ini terjadi karena pengawasannya lemah dan mereka melengah. Kejadian ini jelas menandakan kinerja kejaksaan kurang profesional dan lalai dalam emnjalankan tugas mereka untuk mengawasi para tahanan tersebut," tegas Kimlan. 
 
Saat ini, lanjut Kimlan yang menjadi pertanyaan warga, disaat tahanan berupaya kabur, kejaksaan dimana. "Kalau menurut pihak kejaksaan pengawasan mereka sesuai dengan SOP, tentu tidak begini kejadiannya. Dan ini jelas menandakan pengawasan mereka lemah dan lalai. Ini patut dipertanyakan," tegas Kimlan lagi. 
 
Karena itu, lanjut Kimlan, Kejaksaan Negeri Dumai yang dalam hal ini Kasi Pidum Wildan Saragih harus bertanggungjawab penuh atas kaburnya tiga tahanan tersangkut perkara narkotika tersebut. 
 
"Ya Kasi Pidumnya harus bertanggungjawab penuh atas kejadian ini. Begitu juga dengan pihak kepolisian. Karena pengawasan mereka (Kejaksaan dan Kepolisian, red) tidak sesuai dengan protap," tegasnya lagi. 
 
Terkait hal ini Pimpinan harus mengambil tindakan tegas dan memberikan saksi tegas kepada Kasi Pidum. "Harusnya para tahanan itu diborgol sebelum mereka dihadirkan dalam sidang," katanya lagi. 
 
"Bukan dibiarkan begitu saja setelah dimasukan dalam sel sementara pengadilan. Selama para tahanan itu berusaha kabur dengan membobol loteng, selama itu pula kejaksaan dna kepolisian lengah dan lalai dalam menjalankan tugas mereka," tuturnya. 
 
Untuk itu, Kimlan berharap pihak kejaksaan dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan protap. "Sehinggga ke depannya, kejadian serupa tidak terulangi lagi. Tapi kalau sudah terjadi, Kasi Pidumnya harus bertanggungjawab penuh dan jangan melempar bola, dengan tujuan supaya tidak disalahkan," sebut Kimlan lagi. 
 
Protap itu, tambah Kimlan, sangat perlu dijalankan. Dimana, pertama para tahanan harus diborgol sampai disidangkan dan kedua dengan perketat pengawasan untuk mengawasi gerak-gerik tahanan. 
 
"Kalau kedua hal ini dilakukan, saya yakin kejadian serupa tidak akan terjadi kembali. Kaburnya tiga tahanan kemarin itu, karena kejaksaan menganggap dua hal ini sepele dan akhirnya kabur. Untuk itu saya berharap kejaksaan agar lebih meningkatkan pengawasannya dan tidak lengah serta lalai saat mengawasi tahanan," ingatnya.
 
 
rtc/fn/radarriaunet.com