RADARRIAUNET.COM - Presiden Joko Widodo menanggapi santai polemik soal pelaksanaan program Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Seperti diketahui, belakangan ini sejumlah wajib pajak menyampaikan keluhan pelaksanaan amnesti pajak dengan mencantumkan tagar (hashtag) #stopbayarpajak di Twitter.
Dalam cuitannya, masyarakat twitter menyindir program amnesti pajak yang terkesan menguntungkan para pengemplang pajak dan merugikan wajib pajak yang taat membayar pajak.
"Ini kan hak, bukan wajib. Kok ramai banget sih? Logika gampangnya seperti itu. Ini hak yang bisa digunakan atau tidak," kata Jokowi sembari tertawa di ICE BSD Tangerang, Selasa (30/8).
Dia menuturkan, sasaran awal kebijakan pengampunan pajak ini ialah pembayar pajak besar yang selama ini tidak taat. Selain itu, para wajib pajak yang lebih memilih memarkirkan dana besar di luar negeri.
Namun, kebijakan ini disebut boleh diikuti pelaku usaha kecil dan menengah. Jokowi mengingatkan, kebijakan ini bersifat sebagai hak, bukan kewajiban semua wajib pajak.
Mantan Wali Kota Solo ini menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan diskresi bagi wajib pajak orang pribadi kelas menengah ke bawah seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi.
Mereka yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, boleh tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terbit pada 29 Agustus 2016.
"Kita harusnya konsentrasi ke hal yang besar. Tapi untuk mengatasi itu sudah keluar Peraturan Dirjen Pajak," jawab bekas Gubernur DKI Jakarta ini.
cnn/fn/radarriaunet.com