BAGANSIAPIAPI (RRN) - Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bagansiapiapi mendapat Rangking pertama sebagai Rutan terpadat diindonesia. Untuk menghilangkan Predikat itu, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menghibahkan lahan seluas 5 Hekter untuk membangun Rutan di Simpang jalan dua Ratus, kepenghuluan Parit Aman, Bangko.
Pembangunan Rutan baru itu akan dimulai pengerjaannya pada tahun 2016 dengan tahap awal pemkab melakukan penimbunan lahan seluas 6 x 200 Meter. Demikian dikatakan Bupati Rohil H Suyatno Amp, Kamis (19/8) saat menghadiri pemberian Remisi terhadap 180 Nara Pidana (Napi) di Rutan Cabang Bagansiapiapi. Dari 180 Napi yang mendapatkan Remisi dari Kementrian Hukum dan Ham (kemenkumham) tersebut lima napi diantaranya mendapat Remisi bebas. menurut Bupati, Napi yang mendapatkan Remisi itu adalah napi yang telah berkelakukan baik selama berada dilapas.
Dilanjutkan Bupati, Pemkab telah menghibahkan lahan kepada Rutan Bagansiapiapi, tinggal Rutanlah yang melakukan Komunikasi kepada kemenhumkam untuk melakukan pembangunan. "kita berharap kepada Karutan Bagansiapiapi untuk secepatnya melakukan Komunikasi kepada kemenhumkam, sehingga tahun 2016 nanti pembangunan Rutan tersebut bisa terealisasi. "Kita sangat Prihatin dengan kondisi Rutan Bagansiapiapi yang saat ini dihuni oleh 736 Napi, sementara Kapasitas rutan hanya mampu untuk menampung 98 Napi. Selain itu, kita juga mendapatkan laporan kalau di Lapas itu belum ada memiliki Sumur Bor, sehingga ada Napi yang tidak mandi selama lima hari dikarenakan air terjadi kemacetan. "kita mendapat laporan kalau Napi tidak mandi selama lima hari, sehingga para Napi mandi dengan menggunakan air Aqua seadanya, " ujar Suyatno.
Supaya hal memalukan itu tidak terulang lagi, maka Pemkab Rohil lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015 ini telah memasukan Program pembangunan sumur Bor untuk Rutan Bagansiapiapi,"pungkas Suyatno.
Sementara itu, Karutan Cabang Bagansiapiapi Suparman mengatakan, Remisi dalam Rangka HUT RI ke 70 tahun ini pihak rutan mengajukan Remisi sebanyak 256 Napi kemenkumham. Namun, yang disetujui oleh Kemenkumham sebanyak 180 Napi dengan Remisi Umum I sebanyak 175 orang, dan Remisi Umum II sebanyak 5 orang.
Bagi Napi yang telah mendapatkan Remisi terutama bagi napi yang mendapatkan remisi bebas diharapkan untuk berkelakukan baik dan bisa memberikan Kontribusi yang baik ditengah kehidupan masyrakat. Bagi napi yang belum mendapatkan Remisi supaya untuk bersabar dan membiasakan berprilaku yang baik selama dibina dilapas. "kita hanya mengajukan Remisi untuk warga binaan yang berkelakukan baik selama dalam pembinaan, mengenai jumlah yang disetujui itu dari kemenkumham, " katanya.
Pemberian Remisi itu Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 dan Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi yang merupakan pengakuan hak pengurangan masa tahanan bagi Napi yang menunjukan itikad baik selama dalam pembinaan, "pungkas Suparman. (nto)