RADARRIAUNET.COM - Lantaran terbentur aturan, dana segar yang jumlahnya mencapai Rp180 miliar lebih tak bisa digunakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau. Dana segar itu hanya parkir di Kas Daerah (Kasda).
Anggaran itu memang sama sekali tak bisa disentuh. Namanya Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) dari Pemerintah Pusat," kata Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Pelalawan, Hanafie.
Dijelaskannya, dana sebesar Rp180 miliar tersebut penggunaannya terbentur kepada aturan. "Kita tak berani menggunakannya, kalau dipaksa bisa menjadi persoalan hukum," ujar Hanafie.
Sebab, dalam peraturan pemerintah tentang penggunaan DAK-DR, harus diperuntukan bagi lahan atau hutan yang kritis serta mengalami kerusakan.
"Sedangkan di Pelalawan sendiri, tak ada hutan yang dimaksud dalam aturan itu," jelasnya. Sehingga kata Hanfie, Pemkab Pelalawan tidak bisa menyentuh dana tersebut.
"Pelalawan menerima DAK-DR setiap tahun, sejak tahun 2009 hingga 2016 ini," ungkapnya.
Hanafie menambahkan, sedangkan hutan yang perlu direboisasi itu kebanyakan masuk dalam areal perizinan perusahaan. "Tentunya, secara otomatis itu menjadi tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan," pungkasnya, kepada awak media, kemarin.
gor/fn/radarriaunet.com