BRI Pasirpangaraian Sosialisasikan Tax Amnesty ke Kadin Rohul

Administrator - Sabtu, 13 Agustus 2016 - 13:30:34 wib
BRI Pasirpangaraian Sosialisasikan Tax Amnesty ke Kadin Rohul
Sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty turut dilakukan BRI Pasirpangaraian. Kali ini sosialisasi dilakukan di Kadin Rohul. rtc
RADARRIAUNET.COM - Bank BRI cabang Pasirpangaraian sosialisasikan "tax amnesty" kepada Ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rokan Hulu (Rohul) yang baru terpilih, Evi Yuliana SE,MM.
 
Pertemuan antara Funding Officer bank BRI Cabang Pasirpangaraian Yasman Rizki dengan Evi Yuliana di Rumah Sakit Surya Insani Pasirpangaraian membahas program pemerintah tentang tax amnesty yang saat ini tengah digiatkan oleh pemerintah pusat.
 
Evi berterima kasih ke bank BRI yang telah sosialisasikan tax amnesty ke dirinya, sekaligus mengundangnya menghadiri sosialisasi tax amnesty digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang di Pekanbaru.
 
Yuliana mengakui, sebagai Ketua Kadin Rohul, tentu tax amnesty sangat erat kaitannya dengan dunia usaha dan pengusaha. Ia akan mendata anggota Kadin Rohul yang masih bermasalah dengan pajak.
 
"Akan kita cek mana anggota Kadin (Rohul) yang bermasalah dengan pajak," ujar Yuliana, Kamis (11/8/16).
 
Menurutnya, program tax amnesty merupakan program menguntungkan bagi pelaku usaha atau pengusaha, sebab mereka punya waktu mendata aset sebelum bermasalah dengan pajak.
 
Yuliana berharap, anggota Kadin Rohul dan pelaku usaha manfaatkan program pengampunan pajak, sehingga pengusaha yang masih bermasalah dengan pajak bisa diselesaikan.
 
Sementara itu, Funding Officer Bank BRI Cabang Pasirpangaraian, Yasman Rizki, mengakui pertemuan dengan Ketua Kadin Rohul ?untuk sosialisasikan program tax amnesty.
 
Yasman mengatakan untuk sosialisasikan tax amnesty ini, bank BRI Pasirpangaraian bekerjasama dengan bank BRI Cabang Bangkinang dan BRI Pekanbaru, serta KPP Pratama Bangkinang.
 
Menurutnya, wajib pajak (WP) yang manfaatkan program tax amnesty akan mendapat banyak manfaat dan keuntungan.
 
"Wajib pajak yang tidak manfaatkan momen ini akan sangat keliru, karena program ini punya banyak keuntungan," terangnya.
 
Yasman menambahkan, WP hanya dikenakan tarif tebusan sebesar 2 persen bila dilakukan di periode pertama yang berlangsung pada tiga bulan sejak Undang-Undang (UU) Tax Amnesty diberlakukan. Sedangkan, tarif tebusan di periode dua sebesar 3 persen terhitung mulai April hingga Desember 2016.
 
"Kita di sini akan membantu pelaku usaha untuk mendata aset-aset yang masih bermasalah dengan pajak," tandas Yasman.
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com