Pemerintah Tetapkan Besaran Bonus Produksi Panas Bumi

Administrator - Kamis, 11 Agustus 2016 - 08:29:22 wib
Pemerintah Tetapkan Besaran Bonus Produksi Panas Bumi
Presiden Joko Widodo mengunjungi gerai pameran PT. Pertamina (Persero) pada acara Seminar dan Pameran EBTKE dan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2015 di Balai Sidang, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8). cnn

RADARRIAUNET.COM - Pemerintah pusat menetapkan persentase bonus produksi yang harus diberikan pemegang izin usaha panas bumi kepada pemerintah daerah.

Untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan kontraktor sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5 persen dari pendapatan kotor.

Penetapan jatah pemda itu tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Juli 2016.

Presiden menegaskan, kontraktor pemegang izin panas bumi wajib memberikan bonus produksi ke Pemda sejak unit pertama berproduksi secara komersial.

Kecuali untuk kontraktor yang telah berproduksi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, maka ketentutan bonus produksi ditetapkan sejak 1 Januari 2015.

"Perhitungan bonus produksi dari pemegang izin panas bumi dilakukan secara tahunan dengan periode pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember," jelas Jokowi, seperti dikutip dari beleid tersebut.

Rekonsiliasi bonus produksi panas bumi dilakukan oleh menteri terkait dengan melibatkan pemerintah daerah penghasil, instansi terkait, serta kontraktor pemegang izin usaha panas bumi.

Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi. Besaran bonus produksi ditetapkan dalam bentuk mata uang rupiah.

Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi," tutur Presiden.

Masih bersumber dari PP yang sama, kontraktor pemegang izin panas bumi wajib menyetorkan bonus produksi ke kas umum daerah penghasiul paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan menteri.

Namun, bonus produksi yang telah dibayarkan kontraktor ke pemda akan mendapatkan penggantian yang diambil dari jatah pemerintah pusat. Adapun besar setoran bagian pemerintah pusat, sesuai ketentuan perundang-undangan, sebesar 35 persen dari penerimaan bersih kontraktor.

Jokowi menggarisbawahi, setoran bagian atau jatah untuk pemerintah pusat harus lebih besar dari besaran bonus produksi untuk Pemda.


cnn/fn/radarriaunet.com