RADARRIAUNET.COM - Managemen PT. Dumai Bulking akhirnya menyatakan bersedia membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2016.
Kesanggupan managemen itu tercapai setelah pertemuan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Kamis (4/8/) kemarin.
Proses pertemuan dilakukan setelah menindaklanjuti surat keberatan yang disampaikan Pengurus Buruh yang bekerja di PT. Dumai Bulking pada bulan Juni 2016 lalu.
Saat itu para pekerja meminta agar upah pekerja bisa dinaikkan sesuai UMK Dumai tahun 2016. Upah yang diberikan pihak perusahaan hanya berkisar dari Rp2.200.000 sesuai UMK Dumai tahun 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin, Jumat (5/8/16), mengatakan bahwa pihak PT. Dumai Bulking mesti segera merealisasikannya pembayaran kekurangan upah pekerja.
Rencananya pihak manajemen akan membayarkannya saat pembayaran upah pada Bulan Agustus 2016. Jadi kekurangan upah para pekerja akan segera dibayarkan oleh pihak managemen dan kita awasi pembayarannya nanti," tegasnya.
Ditambahkan Amiruddin, persoalan hak buruh ini Pemerintah Kota Dumai melalui Disnakertrans selalu konsiten membantu kepentingan buruh dengan memberikan jalan tengah.
"Kami tidak diam ketika buruh mengadukan masalah yang menyangkut haknya. Kami langsung memproses dan memberikan solusi kepada buruh," ucap Kepala Disnakertrans Dumai.
rtc/fn/radarriaunet.com