RADARRIAUNET.COM - Bupati Pelalawan, HM Harris menegaskan soal proyek multiyears yang tidak selesai dikerjakan dan diputus kontrak adalah bukan kesalahan pihak pemerintah, namun mutlak kesalahan pihak ketiga.
"Pembangunan Drainase itu diputus kontrak karena pihak ketiga tak bisa menyelesaikan kerjanya," jelas Bupati Harris, Kamis (4/8/2016) kemarin.
Ditegaskannya, proyek multiyears pembangunan Drainase di Pangkalan Kerinci tersebut diputus kontrak karena mutlak kesalahan rekanan. "Kerjanya tidak bagus, jadi bukan karena kesalahan kita," tandas Harris.
Terhitung Juli 2016, proyek multiyears milik Pemkab Pelalawan telah habis masa kontrak. Dari 12 paket multiyears, sebanyak 6 paket tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor.
Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pelalawan, Hasan Tua Tanjung, kepada awak media sebelumnya, sebagian proyek multiyears dikerjakan tuntas namun ada sebagian lagi masa perpanjangan kontrak.
Ada 6 paket proyek tidak selesai dikerjakan oleh kontaktor. Sebanyak 5 diantaranya adalah pembangunan jalan dan 1 pembangunan drainase.
"Satu paket yang diputus kontrak adalah paket 10 semenisasi Jalan Lingkar Pulau Mendol di Kecamatan Kuala Kampar. Dua tahun pengerjaan, kontraktor pelaksana hanya mampu mengerjakan 3 persen progres," jelas Hasan Tua.
Untuk lima paket yang belum selesai, kontraknya diperpanjang (Adendum) selama 50 hari kedepan. Konsekuensi kontraktor pemenang dikenakan denda tender 1 mil per hari dikali sisa kontrak.
"Perusahaannya telah diusulkan ke LKPP untuk diblacklist. Kita optimis, dengan perpanjangan waktu semua paket bisa tuntas," tandasnya.
gor/fn/radarriaunet.com