Dugaan Korupsi semasa Bupati

Mahasiswa desak mantan Bupati Rohul di Tangkap dan di Penjarakan

Administrator - Senin, 08 Agustus 2016 - 17:34:16 wib
Mahasiswa desak mantan Bupati Rohul di Tangkap dan di Penjarakan
Mantan Bupati Rokan Hulu, Drs H Achmad Msi. Snc
RADARRIAUNET.COM - Puluhan mahasiswa dan masyarakat asal Kabupaten Rokan Hulu, menggelar unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.
 
Mereka mendesak KPK penyidik KPK segera memeriksa dan menahan mantan Bupati Rokan Hulu Achmad, karena ia diduga banyak kebijakannya terindikasi korupsi semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau.
 
Aksi di halaman Kantor KPK tersebut, sejumlah pengunjukrasa yang dikoordinatori Armasyah, Nando, Econ meminta KPK memeriksa proyek anggaran dana pengadaan genset, proyek Islamic Center Rohul, proyek pembangunan Kantor DPRD Rohul, proyek Pembangunan Surau Suluk Syekh Ibrahim, kemudian anggaran Dana ADD Tahun 2015, terakhir dugaan suap KPU Provinsi Riau dan lainnya.
 
Massa yang dipimpin Armansyah itu diawali dengan long march, kemudian berorasi di halaman Gedung KPK. 
 
"Tangkap Achmad, penjarakan Achmad," sorak-sorak puluhan mahasiswa dan masyarakat yang dikawal ketat anggota Kepolisian. Kemudian sekitar 60 menit berorasi Staf Perwakilan Hubungan Masyarakat  KPK RI, Zulkarnain, menyarankan supaya langsung berkoordinasi dengan bidang pelaporan.
 
Namun hingga pukul 15.00 Wib, massa terus berorasi, meski terik panas matahari membakar kulit, namun semangat massa terus, menyuarakan, supaya mantan Bupati Rohul Achmad segera diperiksa dan ditahan KPK.
 
Setelah, berkoordinasi dengan Staf DUM Humas KPK Zulkarnanin, dia langsung menyarankan supaya persoalan yang diorasikan tersebut, disampaikan kepada Bidang Pelaporan secara resmi dengan bukti-bukti dokumen. "Sebaiknya kawan-kawan melaporkannya langsung kepada bidang pelaporan karena kasus ini belum pernah dilaporkan sebelumnya. Tidak ada dilaporkan ke KPK," sebut Zulkarnain. Armansyah pun menyerahkan laporan 1 berkas dan diterima staf KPK Zulkarnain.
 
Mbc/RR-H24