Kampar (RRN) - Untuk menindaklanjuti aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau terkait permohonan peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kampar, Anggota DPD RI dari Provinsi Riau Abdul Gafar Usman menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia agar dapat mempertimbangkan dan mengakomodir ke dalam APBN.
’'Pada saat saya menghadiri Musrembang Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu, salah satu aspirasi yang disampaikan adalah terkait adanya peningkatan DAU untuk Kabupaten Kampar dalam APBN, karena terjadinya penurunan yang sangat tajam terhadap Dana Bagi Hasil terutama di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berakibat terjadinya guncangan
terhadap APBD Kabupaten Kampar,’’ ungkap Gafar di Kantor DPD RI, Jakarta Selasa (18/8/2015).
Menurut Gafar, surat yang ia layangkan ke Menteri Keuangan agar dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut untuk dapat diakamodir telah mendapat tanggapan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
’’Melalui surat Dirjen Perimbangan nomor S-479/PK/2015 disebutkan bahwa penurunan DBH Migas tersebut merupakan dampak dari turunnya target BNBP Migas dalam APBN-Perubahan 2015 diantaranya adalah harga minyak mentah dan target lifting,’’ terang Gafar.
Namun lanjut Gafar, pada tahun 2015, alokasi kurang bayar DBH Migas untuk Kabupaten Kampar sebesar Rp186,95 Miliar telah disalurkan pada awal April 2015.
‘’Penyaluran kurang bayar DBH Migas tersebut diharapkan dapat mengurangi beban APBD Kabupaten Kampar, akibat penurunan alokasi DBH Migas dalam APBN-P 2015,’’ ungkap Gafar mengutip surat Dirjen Perimbangan Keuangan.
Lanjut Gafar lagi, untuk memperkuat pendanaan pembangunan Daerah dan Desa, pada tahun 2016 mendatang Pemerintah akan melakukan beberapa perubahan yang sangat fundamental dalam kebijakan trasfer ke Daerah dan dana Desa.
Perubahan tersebut beber Gafar antara lain, meningkatkan alokasi anggaran transfer ke Daerah dan Desa agar dapat mempercepat penguatan peran Daerah dalam menyediaan pelayanan publik dan peningkatakan kesejahteraan masyarakat. Kemudian melakukan perubahan struktur dan ruang lingkup transfer ke Daerah dan Desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Daerah.
‘’Selanjutnya melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi transfer ke Daerah dan Desa, khususnya kebijakan DAK dan dana insentif daerah (DID). Alokasi DAK dilaksanakan dengan mengakomodasi usulan kebutuhan dan prioritas Daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional, dengan mekanisme pengusulan kegiatan dan kebutuhan pendanaan
dari Daerah dan Daerah kepada pemerintah pusat,’’ jelas Gafar. (Wal/fn)