RADARRIAUNET.COM - Usai menyebarnya keterangan koordinator KontraS Haris Azhar yang menyebut almarhum Freddy Budiman menyetor uang ratusan miliar ke pejabat Polri, BNN dan TNI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung memerintahkan jajarannya untuk menemui Haris. Kapolri ingin menggali keterangan Haris untuk melakukan penindakan ke internal kepolisian, namun ternyata Haris tak punya informasi lain selain yang dia publish lewat media sosial.
"Kalau yang disebut itu benar maka ini akan kita lakukan langkah-langkah internal khusus di Polri yang disebut tentu kita akan lakukan langkah internal. Kami sudah perintahkan kepada jajaran pengawasan, jajaran Propam untuk mendalami apakah informasi itu benar. Tapi problemnya kan yang bersangkutan tidak menyebut nama hanya disebut pejabat Mabes Polri itupun tahun 2014. Jadi tetap melakukan tapi startnya agak sulit karena informasinya tidak begitu akurat," kata Kapolri di komplek Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (3/8/2016).
Kapolri pun telah memerintahkan Kadiv Humas Mabes Polri untuk menemui Haris. Ternyata Haris tidak memiliki informasi lebih yang bisa membantu penyelidikan internal Polri. "Kita melakukan kroscek kepada saudara Haris Azhar. Kadiv Humas sudah melakukan itu, meskipun dilakukan interview informal tetapi tetap saja itulah penggalian informasi," jelasnya.
"Menggali informasi bisa secara formal, bisa cara-cara informal sambil makan juga bisa. Kadiv Humas sudah melaksanakan itu. Ternyata tidak ada tambahan-tambahan informasi, kita pikir ada tambahan yang lebih detil. Tidak ada hal-hal yang terlalu signifikan berbeda dengan yang disampaikan kepada publik melalui media elektronik," imbuh Tito
Tito menjelaskan, informasi yang sudah terlanjur disampaikan Haris Azhar ke publik melalui media sosial dapat diklasifikasikan tidak dapat dipercaya. Sebabnya, sumber informasinya tidak terpercaya dan tidak dikonfirmasi ke pihak lain. "Klasifikasi informasi ini yang disampaikan ke media elektronik, ini tidak A1, bisa mungkin F6 bisa mungkin D5 artinya sumbernya tidak dapat dipertanggung jawabkan, tidak konsisten, artinya tidak didukung oleh sumber-sumber informasi yang lain yang kredibel. Kalau ini terjadi, sumber informasi yang tidak A1 apalagi klasifikasinya F6 disampaikan ke publik itu kan ada dampaknya kalau melalui media elektronik," tuturnya.
Oleh karena itu, Tito memaklumi apabila kemudian pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Haris Azhar menempuh jalur hukum. Polisi, sebut Tito, akan menggunakan UU ITE dalam menindaklanjuti laporan terhadap Haris.
"Beberapa pihak yang merasa berkeberatan atau dirugikan dengan penyebaran info melalui media elektronik, yang informasinya klasifikasinya tidak A1 itu boleh saja mereka melakukan proses hukum, karena negara kita negara demokrasi. Kalau di zaman dulu mungkin tidak begitu teknisnya, tapi di negara demokrasi ada yang berkeberatan bisa melalui proses mediasi, bisa juga melalui proses hukum. Saat ini beberapa pihak melakukan proses hukum dan di negara demokrasi saya kira wajar-wajar saja lakukan," ungkap Tito.
teu/dtc/radarriaunet.com