RADARRIAUNET.COM - Pada Kamis, 27/7/2016, DPRD Provinsi Riau Komisi A membahas pembentukan team KPID provinsi Riau. Dalam pembahasan tersebut, seluruh peserta rapat yang terdiri dari unsur KPID dan DPRD provinsi menentukan komposisi atau unsur- unsur yang yang tergabung dalam komisioner KPID, diharapkan tidak menyimpang dari ketentuan dalam undang-undang.
Dalam pembahasan yang berlangsung sejak pagi hari pukul 9.00 WIB itu, pihak DPRD melalui ketua komisi A, Hazmi Setiadi, MT, mengajukan beberapa unsur yang dianggap berkompeten dan berkapabilitas untuk tergabung dalam struktur kepengurusan KPID. Diantara yang diajukan ialah, pihak pemerintah provinsi, pihak akademisi, tokoh masyarakat, unsur KPID dan ulama.
Namun berbeda dengan pendapat salah satu anggota dewan komisi A, Eddy, Muhammad Yatim, S.Sos, M.Si. Dalam penyampaian pikirannya, menurutnya pemilihan team seleksi ini harus dilakukan dengan ekstra hati-hati, karena berkaitan dengan penyiaran berbagai tayangan dan itu dinikmati oleh semua kalangan, termasuk anak-anak," katanya.
Baginya penunjukan unsur- unsur yang akan terlibat dalam komisioner KPID ini jangan semata-mata hanya tertuju pada lembaganya, melainkan harus lebih pada personal yang berkapabilitas, kompetensi, dan bidang disiplin ilmu yang khusus.
Dalam kesempatan ini, untuk menegaskan soal legalitas sebuah komisioner, dia menyarankan kepada seluruh peserta rapat agar mengkaji hal ini lebih serius. "Kita harus ingat bahwa pemilihan KPI tahun lalu itu bukanlah hasil penyeleksian dari pihak DPRD. Itu merupakan hasil seleksi dari Kominfo, " katanya.
"Seharusnya seluruh unsur lembaga yang telah diajukan untuk dilibatkan itu, harus mengajukan orang-orangnya yang kemudian diseleksi oleh DPRD," sebutnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Sumiyanti, S.Sos, M.Si, anggota Komisi A, ini berpegang teguh pada aturan yang telah ditentukan, bahwa mekanisme pemilihan komisioner ini menurutnya, seluruh pihak yang akan tergabung dalam struktur kepengurusan ini boleh mengirimkan beberapa calon untuk diseleksi, " katanya.
Untuk menyamakan perspektif para dewan komisi A dalam penentuan mekanisme penentuan team seleksi komisioner KPID ini, akhirnya kesepakatan diambil melalui tahapan mediasi diruang mediasi komisi A.
Feri Sibarani/radarriaunet.com