RADARRIAUNET.COM - Rangkap jabatan sebagai Komisaris dan Badan Pengawas dan bergaji ganda di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, mulai menuai tanda tanya dikalangan masyarakat.
Kamis (28/71/6), menanggapi hal tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, melalui Kasi Intelijen Beny, mengatakan akan mempelajari dugaan adanya permasalahan tersebut dan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, terutama pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
"Mengenai adanya oknum PNS yang merangkap jabatan dan menerima gaji atau upah di BUMD, kita akan mempelajarinya terlebih dahulu, kita akan tanyatakan ke bagian hukum Pemkab Siak mengenai dasar hukum mereka (oknum PNS,red), dan kita tela'ah apakah ada pelanggaran hukum disana," terang Beny.
Adapun oknum PNS Pemkab Siak yang rangkap jabatan yakni, Sekda Siak T Said Hamzah, rangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai Komisaris, Kepala Bappeda Siak Yan Prana Jaya, rangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai Komisaris, Kepala DPPKAD Siak Said Arif Fadilah, rangkap jabatan di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai Komisaris. Selain itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak Nurmansyah, rangkap jabatan di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai Komisaris, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Siak Syafrilenti, rangkap jabatan di PT Siak Pertambangan Energi (SPE) sebagai Komisaris.
Asisten III Setda Siak Jamaludin, rangkap jabatan di PT Siak Pertambangan Energi (SPE) sebagai Komisaris, Kepala Disdukcapil Siak Rahmansyah, rangkap jabatan di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai Badan Pengawas, dan Kepala BPMP2T Hariyanto, rangkap jabatan di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai Badan Pengawas.
teu/rtc/radarriaunet.com