RADARRIAUNET.COM - Dianggap penyerapan Tenaga Kerja Lokal diperusahaan masih jauh dari harapan seperti Perda Perda Kota Dumai No.10 tahun 2004 penempatan pekerja lokal mencapai 70 persen. Massa dari DPW Serikat Pekerja Kota Dumai (SPKD) Kecamatan Dumai Kota mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Selasa (26/7).
Mereka menuntut perusahaan agar memberi kesempatan kepada warga tempatan untuk bekerja di perusahaan. Terutama yang beroperasi di wilayah Kecamatan Dumai Kota. Sebab buruh merasa keberadaan perusahaan yang ada belum berdampak positif bagi mereka khususnya di areal ring I Kawasan Pelindo Dumai.
“Kami sudah sampaikan hal ini ke DPRD Dumai. Maka kini kami mendatangi kantor disnaker,” ujar Ketua DPW SPKD Kecamatan Dumai Kota, Ulul Azmi.
Menurutnya, kedatangan kami ini menyampaikan tiga tuntutan yaitu pemanggilan terhadap perusahaan agar memberi kontribusi dan peduli tenaga kerja lokal. Lalu mempertanyakan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang belum dirasakan masyarakat Ring I perusahaan di Kawasan Pelindo Dumai.
“Kami menuntut agar aspirasi kami bisa terwujud dalam waktu dua pekan. Bila tidak kunjung dipenuhi juga, kami mengancam akan memblokir jalur masuk pelabuhan,” tegas Ulul. Kita meminta agar segera memanggil perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Dumai Kota. Sebab komitmen perusahaan dipertanyakan untuk memberi kesempatan kepada tenaga kerja lokal. Karena kondisi masyarakat di sekitar perusahaan memprihatinkan, bahkan banyak yang Menggangur.
“Ketiga kelurahan ini seperti dumai kota, Buluh Kasap dan Laksmana mesti diutamakan, Sebab mereka berada di ring satu perusahaan,” ujarnya. Selain itu ia meminta disnaker untuk mengecek apakah benar jumlah tenaker lokal sudah sesuai perda.
Sementara itu, Disnakertrans Kota Dumai Amiruddin berkomitmen mendukung Perda No.10 tahun 2004. Bahkan sebagaian besar perusahaan di Dumai telah menerapkan hal ini. Sesuai aporan yang diterima dinas dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja.
“Kita sudah memperoleh laporan terkait penerapan perda tentang tenaga kerja lokal ini. Namun untuk ke depan akan dilakukan evaluasi terkait laporan tersebut,” ujar nya.
Walau demikian, pihaknya tetap bakal melakukan pemanggilan. Terutama terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Pelindo Dumai. Rencananya mereka akan dipanggil pada awal Agustus 2016 nanti.
dpc/fn/radarriaunet.com