PNS RS Pratomo Jalani Sidang di Pengadilan Kasus SK Palsu

Administrator - Rabu, 20 Juli 2016 - 11:01:18 wib
PNS RS Pratomo Jalani Sidang di Pengadilan Kasus SK Palsu
ilustrasi. bmci
RADARRIAUNET.COM - Pengadilan Negeri Rohil, Senin (18/7) sekira pukul 15.00 Wib menggelar sidang terhadap Sumiati, yang selaku perawat dan sebagai PNS di Rumah Sakit Pratomo, Bangko, Bagansiapiapi. Sumiati menjadi terdakwa, karena terkait membuat Surat Kerja (SK palsu)
 
Bertindak sebagai Hakim Ketua DR Sutarno SH MH didampingi dua hakim anggota Rina Yose SH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera Zulpapman SH. Sementara bertindak sebagai JPU dari Kajari Rohil Ronny Hutagalung SH.
 
Terdakwa Sumiati alias Sumi dihadirkan dipersidangan menggunakan baju rompi bertuliskn Tahanan Kajari Rohil, tanpa didampingi Penasehat Hukum.
 
Sebelum sidang dimulai, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat. Terdakwa menjawab, bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan. 
 
Dalam keterangannya, Sumi mengatakan bahwa ia dihadirkan di persidangan terkait tentang adanya laporan dari Ernita Nabaho, karena dia telah meminta uang sebanyak Rp25juta untuk menjadi tenaga honorer Puskesmas. "Uang itu saya yang memintanya dari Ernitaa Nabaho, dan saya serahkan sebanyak Rp20juta kepada Bobi Andra, yang selaku pencari kerja untuk tenaga honorer di Puskesmas itu," kata Sumi. Dia mengatakan, bahwa rekannya Bobi Andra bekerja sebagai honorer di kantor DPRD Rohil.
 
"Kalau Bobi Andra itu sudah disidang pak hakim, dan bahkan sudah divonis hukumannya," terang Sumi kepada majelis hakim. Ditambahkannya, ada puluhan orang telah dijadikan mereka tenaga honorer. "Setiap mau menjadi tenaga honorer sabagai perawat kami minta Rp25juta. Kalau menjadi honorer dokter kami minta Rp35juta, dan setiap yang masuk sudah mendapat SK, saya mendapat upah dari Bobi Andra Rp5juta pak," jelas Sumi.
 
Menurutnya, sudah puluhan orang berhasil dimasukan menjadi tenaga honorer. "Tapi, saya tidak tau pas giliran Ernita Nabaho ternyata SK itu palsu dibuat Bobi Andra," imbuhnya. Dia juga mengatakan, jika dikumpukan uang yang ia minta kepada setiap korban untuk menjadi honorer sudah mencapai Rp170juta.
 
"Kalau sekarang saya tidak punya uang lagi," katanya. Ketika ditanya hakim, apakah atas perbuatan yang dilakukan ia akan dipecat. Terdakwa menjawab, bahwa itu tergantung putusan hukumana nanti. "Kalau sebentar hukuman yang saya jalani. Maka, bisa jadi saya bisa bekerja kembali. Kalau lama, kemungkinan besar saya bisa dipecat pak hakim," papar terdakwa.
 
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menanyakan kepada JPU kapan akan dibacakan tuntutan. JPU Ronny Hutagalung SH meminta waktu  kepada majlis hakim. "Sidang kita lanjutkan pada Senin (26/7) mendatang, dengan agenda tuntutan dari JPU," tandas hakim.
 
 
Rusdy/radarriaunet.com