RADARRIAUNET.COM - Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melengkapi berkas acara pemeriskaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 025 Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM di ruang kerjanya, Senin (18/7/16). Dikatakan, pelengkapan berkas itu dilakukan memenuhi petunjuk jaksa secara formal maupun material.
"Ini merupakan pengembalian berkas atas P19 yang pertama dilakukan penyidik. Ada keterangan yang harus disertakan di dalam berkas tersebut, seperti pembahasan terkait kontrak antara pemenang lelang dengan dinas pendidikan," ungkapnya.
Guntur menambahkan, dalam perkara itu penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni 3 orang penyedia jasa, seorang PPTK, dan seorang Konsultan Pengawasan pembangunan.
Proyek pembangunan SD Negeri 025 Sekip Hilir, Kecamatan Rengat itu dibiaya dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp 5.277.728.000,- Kegiatan semula dilaksanakan oleh PT Inhu Pratama Mandiri. Namun, pekerjaan tersebut kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain yang dinilai tidak berkompeten. Akibatnya, pekerjaan proyek menjadi terbengkalai.
Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Akan tetapi dari penelitian yang dilakukan tim teknik dari Universitas Islam Riau (UIR), pekerjaan tersebut hanya 20 persen, dan tidak sesuai bestek.
Di samping itu, imbuh Guntur, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta.
teu/rtc/radarriaunet.com