BANGKINANG KOTA (RRN) - Bupati Kampar H Jefry Noer saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) RI mengatakan, bahwa remisi merupakan instrument yng dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana.
Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Sementara mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapat remisi.
"Pemberian remisi ini bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran," ujarnya membacakan sambutan Menkumham RI saat upacara pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas II B Bangkinang, Senin (17/08/2015).
Kata Jefry, melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.
Lebih lanjut, Jefry mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi. "Semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dimasyarakat dan yang mendapat remisi bebas hendaknya jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini," ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kabupaten Kampar memberikan bantuan berupa Sembako kepada Kepala Lapas Kelas II Bangkinang.
Adapun bantuan sembako yang diberikan oleh Dinsosnaker Kampar terdiri dari kacang hijau 50 Kg , gula pasir 50 Kg, susu kaleng cair 50 kaleng, roti 15 kaleng, kopi bubuk 4 kg dan teh celup 50 kotak.(rls/fn)